Kesejahteraan Mahasiswa Pada Saat Pembelajaran Online
      Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata kesejahteraan adalah hal atau keadaaan sejahtera. Arti lainnya dari kesejahteraan adalah keamanan, keselamatan, ketentraman. Menurut Sunarti (2012), kesejahteraan adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan sosial, material, maupun spiritual yang diliputi rasa keselamatan, kesusilaan dan ketentraman lahir batin yang memungkinkan setiap warga negara untuk mengadakan usaha-usaha pemenuhan kebutuhan jasmani, rohani dan sosial yang sebaik-baiknya bagi diri, rumah tangga serta masyarakat. Meskipun tidak ada suatu batasan substansi yang tegas tentang kesejahteraan, namun tingkat kesejahteraan mencakup pangan, Pendidikan, Kesehatan, dan sering kali diperluas kepada perlindungan social lainnya seperti kesempatan kerja, perlindungan hari tua, keterbatasan dari kemiskinan, dan sebagainya. (Suharto 2007)
      Berbicara mengenai kesejehteraan Mahasiswa kita tidak bisa lepas dari system Pendidikan itu sendiri, perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam mengatasi apa saja yang dianggap mengintimidasi atau mengambil hak yang berkaitan dengan kesejahteraan Mahasiswa. Menurut saya  pribadi, kesejahteraan Mahasiswa dapat diartikan sebagai bentuk ketentraman yang memungkinkan setiap mahasiswa mendapatkan hak yang telah dijanjikan oleh negara baik dari segi ilmu maupun fasilitas yang memadai. Pembelajaran online yang diterapkan selama pandemi begitu banyak merenggut kesejahteraan bagi Mahasiswa. Pendidikan dengan jarak jauh memiliki tujuan agar mutu pendidikan meningkatkan dan relevansi pendidikan serta meningkatkan pemerataan akses dan perluasan pendidikan. Pendidikan jarak jauh yang diselenggarakan dengan penjaminan kualitas yang baik dan sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan merupakan salah satu mekanisme perluasan akses pendidikan tinggi.
      Salah satu bentuk kesalahan yang dilakukan perguruan tinggi adalah menetapkan pembayaran SPP dan DPP dengan jumah yang sama, sedangkan Mahasiswa sama sekali tidak
menggunakan fasilitas yang disediakan kampus, seharusnya perguruan tinggi memberikan potongan harga akan hal itu agar Mahasiswa tidak merasa dibodohi dan diambil hak kesajahteraannya, karena pembayaran pada saat metode pembelajaran daring yang disamakan dengan Mahasiswa yang mengikuti pembelajaran luring, sangat tidak bisa dibiarkan. Selain itu fasilitas virtual meet yang digunakan harus benar benar maksimal, perguruan tinggi wajib memberikan fasilitas pembelajaran kepada Mahasiswa melalui virtual meet dengan melakukan tatap muka dengan penjelasan yang maksimal serta berjalannya komunikasi dua arah antara Dosen dan Mahasiswa. Tidak sedikit perguruan tinggi yang memberikan fasilitas pembelajaran melalui grub Whatsapp sehingga pembelajaran yang dilakukan kurang maksimal, sehingga materi yang sampai ke Mahasiswa tidak sesuai dengan standar yang diharapkan oleh Mahasiswa. Â Itu adalah beberapa contoh yang telah saya dan beberapa Mahasiswa alami selama hampir dua tahun mengikuti system pembelajaran secara daring.
      Ketika dalam suatu perguruan tinggi terdapat apa yang telah saya paparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwasanya Mahasiswa masih sangat jauh dari kata sejahtera. Kita sebagai kaum intelektual berhak mendapatkan hak sejahtera walaupun system pembelajaran yang kita dapatkan hari ini adalah system pembelajaran daring karena kualitas yang kita dapatkan hari ini akan sangat berpengaruh dengan kualitas kita di masa yang akan datang.
  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H