Mohon tunggu...
Fiki triadi
Fiki triadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) dalam Perspektif Pandangan Islam

2 Juli 2022   22:00 Diperbarui: 2 Juli 2022   22:01 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus pinjol ini mungkin tidak asing lagi di kalangan masyarakat, karena selain langkah-langkah nya sangat mudah dan efektif menyebabkan kasusnya semakin marak. Seperti,pada kasus bunuh diri karena di sebabkan oleh pinjol dengan jumlah yang besar dan tidak mampu mengembalikan nya.
Dari pembahasan di atas apa itu pinjol dan bagaimana aturan di dalam Islam?
Pinjaman online adalah pinjaman yang dapat di lakukan melalu aplikasi, tanpa tatap muka. Di dalam Islam meminjam uang secara online hukumnya boleh,di kutib oleh kitab Al-Ma'ayir As-Syar'iyah An-Nasshul Kamil lil Ma'ayiri As-Syar'iyah  "Serah terima dianggap sudah terjadi dan sah, meski belum terjadi secara fisik (hissan)".
Kemudian ada juga hal-hal yang harus di perhatikan dalam pinjaman online ini yang sangt di larang dalam Islam,(1) Tidak boleh riba

Artinya:Dalam salah satu hadis Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam bersabda: "Dari Jabir Ra. Ia berkata: "Rasulullah salallahu 'alaihi wassalam telah melaknat orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja." (HR. Muslim).  (2) Tidak boleh menunda pembayaran ,
Adapun hadist yang membahas tentang menunda pembayaran yaitu HR Nasa'i
.
Artinya: "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya."  (3) Kemampuan membayar hutang atau mencatat hutang. Karena,agar terhindar dari hal-hal yang tidak di inginkan.
Kemudian muncul pertanyaan bagaimana dengan yang menyalahgunakan pinjaman online tersebut? Kembali lagi dengan hadis yang berbunyi"Innamal a'malu binniyat artinya 'sesungguhnya segala perbuatan itu bergantung pada niatnya', ini adalah sebuah hadist Nabi Muhammad SAW". Jadi jika niatnya sudah salah dengan meminjam uang  tersebut kemudian dia memakai dengan hal-hal yang di larang dalam Islam, contohnya berjudi, berpesta ria dengan minuman keras atau membooking wanita-wanita itu tetap di haramkan atau tidak di benarkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun