Sebenarnya perempuan dapat melakukan perlawanan terhadap laki-laki apalagi didukung oleh UU nomor 31 tahun 2014 yaitu tentang cat calling. Saat perempuan digoda oleh laki-laki dan seorang perempuan tidak nyaman akan hal itu maka ia dapat melaporkannya kepada pihak yang berwajib.
Dalam hal ini kita bisa melihat masih banyak terjadi perlakuan kurang baik yang dialami oleh perempuan. Tetapi banyak juga dari mereka yang mampu membuktikan bahwa perempuan tidaklah seperti yang dipikirkan oleh para laki-laki. Pemerintah juga tidak main-main dalam mengatasi permasalahan ini, sehingga permasalahan ini masih mampu diatasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H