Mohon tunggu...
ACHROFIKI PUTRA
ACHROFIKI PUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Pandangan Masyarakat terhadap UU Cipta Kerja

8 Juni 2022   20:46 Diperbarui: 28 Juni 2024   18:20 1621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS


1. Pembentukan Peraturan Perundang undangan adalah proses pembuatan Peraturan Perundang undangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.

 2.Peraturan Perundang undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum.  

3.Undang Undang adalah Peraturan Perundang undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.  

4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa.  

5.Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang Undang sebagaimana mestinya Sehingga jika di atas Uda terealisasikan maka mata masyarakat akan ngerti apa substansi dari perubahan UU tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun