Mohon tunggu...
ACHROFIKI PUTRA
ACHROFIKI PUTRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Musafir

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi Pandangan Masyarakat terhadap UU Cipta Kerja

8 Juni 2022   20:46 Diperbarui: 28 Juni 2024   18:20 1621
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Ach Rofiki Putra

KONTROVERSI PANDANGAN MASYARAKAT TERHADAP UU CIPTA KERJA

Cipta Kerja dalam UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah upaya penciptaan kerja melalui usaha kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha, dan investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional.

UU Cipta kerja 11 Tahun 2020 ini sudah di sahkan pada tanggal 05 Oktober 2020 oleh DPR RI dan resmi di undangkan pada 02 November 2020 . Tujuan utama dari pembuatan UU Cipta Kerja adalah untuk mendorong investor untuk berinvestasi, mempercepat transformasi ekonomi, menyelaraskan kebijakan pusat-daerah, memberi kemudahan bagi penguaha, mengatasi masalah regulasi yang tumpang tindih, serta untuk menghilangkan ego sektoral.

UU Cipta kerja atau yang sangat populer di sebut Omnibus Law UU Cipta Kerja, mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2021, Akan tetapi banyak sekali kritik masayarakat yang di lontarkan pada saat UU Cipta kerja ini di undangkan, sebabnya karna dianggap banyak merugikan hak-hak pekerja atau buruh,serta proses penyusunan undang-undang ini di anggap bermasalah, serta berpotensi meningkatan deforestasi di tanah air. Ratusan buruh dan mahasiswa berunjuk rasa di depan gedung DPR RI untuk menolak di sahkanya UU Cipta Kerja.

Salah satu pasal yang masih banyak di perdebatkan yaitu UU Cipta Kerja yang terdapat pasal sisipan pasal 88C ayat (1) yang menyebut gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan pasal 88C ayat (2) yang menyebut gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.Menurut saya frasa "dapat" dalam pasal ini sangat merugikan para  buruh karena dapat membuat penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menjadi bukan kewajiban.

Saat ini masih para buruh mengancam akan melakukan mogok nasional selama 3 hari jika DPR RI dan Pemerintah tetap melanjutkan pembahasan revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja, Masih ada enam UU dalam UU omnibus Cipta Kerja yang kembali masuk agenda revisi tahun ini, yaitu: UU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; UU Penyiaran; UU Badan Usaha Milik Negara; RUU tentang Perubahan UU Narkotika; RUU tentang perubahan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; dan UU Jalan.

UU Cipta Kerja yang menerapkan konsep "Omnibus law" yang terbagi atas 11 klaster sebagai penggabungan dari 78 UU itu tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 , dan bisa di katakan  cacat  dalam arti kesalahan prosedur dalam penyusunan perundangan sehingga maknanya secara substansi perundangan UU cipta kerja masih ada kerancuan yang harus di buat secara matang karena terdapat pelanggaran pelanggaran yang dilakukan secara terang terangan secara nyata sehingga mata publik sangat jelas mengetahuinya dan selebihnya tidak ada hubungan sama sekali, 

Oleh karena keruwetan jangkauan pengaturannya, aturan yang disusun dengan menggunakan rancangan UU cipta kerja sejatinya tidak bisa disusun dalam waktu yang singkat agar masyarakat bisa memberikan saran atau kontribusi terhadap uud cipta kerja karna proses pembentukan undang undang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat, begitupun pada saat  pelaksanaan sampai penerapan dan pengawasan UU cipta kerja Dengan demikian tujuan pembentukan undang-undang lebih terealisasikan untuk mewujudkan kesejahteraan umum sehingga dapat dicapai. kesalahan pengabaian inilah yang harus dpr/pemerintah melihat yang ada seharusnya diperbaiki dan ini jadi momentum yang tepat dalam undang-undang. seyogyanya yang memang membuka ruang partisipasi publik yang luas dengan tatapan mata itu sesuatu yang kualitatif. ya seharusnya pemerintah dan DPR untuk banyak Menerima apa masukan dari berbagai elemen masyarakat pada saat pengesahan. Terkadang para penguasa tidak mendengarkan dan lain sebagainya. 

Padahal di belakang itu ada perbedaan-perbedaan dasar hukum, ideologi hukum dan lain sebagainya. Jadi bukan persoalan partisipasi lagi ini juga jadi  di satu sisi memang harus di perbaiki partisipasi publik Dan  untuk di lain pihak Jangan karena merasa tidak Diundang untuk pembuatan UUD   kemudian menilai bahwa karena golongan sih A atau kelompok sih B atau  golongan lainnya tidak di undang  maka golongan tersebut tidak berkontribusi atas pembuatan UU cipta kerja.maka ini sesungguhnya belum membuka partisipasi publik yang luas,itu saja. nggak ada juga sebuah perubahan undang-undang yang semua orang jadi gembira atau senang kangitu. Nah hal semacam ini dalam undang-undang Cipta kerja bagaimana  pemerintah fokus dalam undang undang yang diharapkan menjadi sesuatu stimulus yang baik mengangkat ekonomi Indonesia di tengah pandemi dan lain-lain. tentang hal semacam ini memang pemerintah dan DPR layak di ajungkan jempol  atau menjadi anggota pemerintah dibutuhkan sebuah undang undang yang cepat angkat. ini cepat akan tetapi partisipasi publik kurang di perhatikan yang dapat dan segala macamnya.lalu bagaimana cara mengambil  jalan tengah? menurut saya para penguasa jangan mengatakan bahwa ada orang  orang tertentu yang harus diundang akan tetapi pemerintah dan DPR harus melihat partisipasi dari berbagai elemen masyarakat sehingga pembuatan UU cipta kerja tidak banyak kontroversi akan kesalah pemahaman masyarakat terhadap uu cipta kerja

Opini di atas terlihat dalam penekanan substansi UU Cipta Kerja. Secara substansi; dari  bidang yang dianalisis,  saya menyimpulkan bahwa bidang yang masih sangat bermasalah adalah  khususnya  ketenaga kerjaan, Bidang ini memiliki dampak yang luas dalam kehidupan sosial persoalan substansi yang masih harus di atur lebih lanjut.seharusnya ada penerabasan prinsip dasar dari proses pembuatan undang undang dan teknis penyusunan peraturan perundang undangan. Proses pembuatan undang undang terhadap sebuah peraturan perundang undangan harusnya mencerminkan proses yang partisipatif dan memenuhi prinsip kehati hatian khususnya dalam masyarakat yang demokratis dalam kontek negara hukum  Undang undang cenderung dilakukan secara serampangan dan tidak hati-hati. Selain itu ada pengabaian partisipasi masyarakat yang beragam dalam penyusunan UU ini. Bahkan, dalam substansi di dalam UU, partisipasi masyarakat atau kelompok sosial lainnya dalam perencanaan pembangunan dianggap sebagai proses penghambat peroleh ke untungan  nilai. Secara teknis Agar Proses pembuatan undang undang tidak cenderung tertutup dengan jangka waktu mendesak , sehingga berpotensi tidak menimbulkan peraturan yang tidak matang secara substansi  Dalam UU nomor 10 tahun 2004 yang berisi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun