Mohon tunggu...
Fiki HidayatulLaeli
Fiki HidayatulLaeli Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum

6 November 2024   08:52 Diperbarui: 6 November 2024   08:52 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektivitas hukum adalah suatu konsep yang menggambarkan sejauh mana hukum dapat dijalankan secara nyata dan membawa dampak yang diharapkan di tengah masyarakat. Suatu aturan hukum tidak hanya diukur dari ada atau tidaknya aturan tersebut, tetapi juga dari kemampuan aturan tersebut untuk ditaati oleh masyarakat dan diterapkan oleh aparat hukum dengan konsisten dan adil. Dengan kata lain, efektivitas hukum bukan hanya soal hukum yang tertulis, tetapi juga tentang bagaimana hukum itu dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga menciptakan ketertiban, keadilan, serta keamanan bagi masyarakat.
     Beberapa faktor penting yang memengaruhi efektivitas hukum meliputi tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan hukum, kejelasan dan keadilan dari hukum itu sendiri, serta kemampuan aparat hukum untuk menegakkannya tanpa memandang status atau kedudukan seseorang. Jika hukum dipatuhi oleh masyarakat karena dianggap adil dan relevan, serta dijalankan secara tegas oleh penegak hukum, maka hukum akan lebih efektif. Selain itu, dukungan berupa sarana dan prasarana yang memadai, seperti fasilitas pengadilan dan teknologi, juga memainkan peran penting dalam memperlancar proses hukum sehingga masyarakat dapat mengakses keadilan dengan lebih mudah.
Ketika semua elemen ini saling bekerja sama, efektivitas hukum dapat tercapai. Hukum yang efektif adalah hukum yang tidak hanya tertulis di atas kertas tetapi hidup di tengah masyarakat, menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan berkeadilan.
Pengertian Efektivitas Hukum Menurut Para Ahli
Soerjono Soekanto
   Efektivitas hukum adalah sejauh mana hukum dapat diterima, dihormati, dan ditaati oleh masyarakat, serta sejauh mana hukum itu dapat berfungsi mencapai tujuannya dalam masyarakat. Dalam pandangannya, efektivitas hukum ditentukan oleh faktor-faktor seperti kepatuhan masyarakat, keberadaan aparat penegak hukum, serta adanya sarana dan prasarana yang memadai.
 Hans Kelsen
   Menurut Kelsen, efektivitas hukum terletak pada penerimaan dan pengakuan terhadap norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hukum hanya dapat dianggap efektif apabila dapat mengatur perilaku manusia sesuai dengan norma yang telah ditetapkan.
Emile Durkheim
   Durkheim memandang efektivitas hukum sebagai kemampuan hukum untuk menjaga integrasi sosial. Jika hukum berhasil menjaga solidaritas sosial dan mengurangi konflik, maka hukum tersebut dianggap efektif.
Friedrich Karl von Savigny
   Savigny berpendapat bahwa efektivitas hukum bergantung pada kesesuaian hukum dengan budaya dan tradisi hukum masyarakat. Jika hukum itu tidak sesuai dengan kehendak masyarakat, maka hukum tidak akan efektif.
Robert B. Seidman
   Seidman menekankan bahwa efektivitas hukum berhubungan dengan kemampuan hukum untuk merespon kebutuhan masyarakat dan menciptakan kepastian hukum yang jelas, serta implementasinya yang tidak mengabaikan keadilan.
Lawrence Friedman
   Friedman memandang efektivitas hukum dari tiga dimensi: substansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum. Hukum yang efektif adalah hukum yang seimbang di ketiga dimensi tersebut dan mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Jerome Hall
   Menurut Hall, hukum yang efektif adalah hukum yang dapat diterima oleh masyarakat dan dapat memengaruhi perilaku mereka secara positif, yang berarti hukum tersebut dapat diterapkan secara konsisten dan adil.
Rudolf von Ihering
   Ihering berpendapat bahwa efektivitas hukum tidak hanya tergantung pada kekuatan hukum itu sendiri, tetapi juga pada bagaimana hukum diterapkan dan dijalankan oleh negara dan masyarakat.
Patricia Ewick dan Susan S. Silbey
   Ewick dan Silbey melihat efektivitas hukum sebagai pengaruh interaksi individu dengan sistem hukum. Jika individu merasa dihormati dan diperlakukan dengan adil oleh sistem hukum, maka hukum dianggap efektif.
John Austin
 Austin berpendapat bahwa hukum hanya efektif jika ia dapat dipaksakan oleh otoritas yang memiliki kekuatan. Efektivitas hukum menurutnya tergantung pada adanya sanksi dan kemampuan negara untuk menegakkan hukum.
Efektivitas hukum dalam masyarakat dapat dilihat dari:
* Warga masyarakat mengetahui apa yang boleh dan dilarang dilakukan
* Warga masyarakat tidak dirugikan kepentingan-kepentingannya
* Hukum memberikan jaminan kepada masyarakat untuk tercipta keadilan, keamanan, dan ketertiban
     Adapun contoh efektivitas hukum dalam masyarakat adalah yaitu Mentaati peraturan yang berlaku, Menghormati keputusan hukum, Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum, Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, Memahami hak dan kewajiban.
     Hubungan antara efektivitas hukum dan kontrol sosial hukum dalam masyarakat sangat penting untuk menciptakan tatanan sosial yang stabil. Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang menetapkan norma dan sanksi untuk mengatur perilaku individu, sehingga mencegah tindakan menyimpang. Ketika hukum dirumuskan sesuai dengan nilai dan kebutuhan masyarakat, efektivitasnya meningkat, karena masyarakat lebih cenderung mematuhi aturan yang relevan dengan kehidupan mereka. Kontrol sosial, baik formal maupun informal, berperan dalam menegakkan hukum dan membentuk kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
     Di sisi lain, efektivitas hukum juga bergantung pada dukungan sosial dan penerimaan masyarakat terhadap norma-norma hukum. Sosiologi hukum memberikan kerangka untuk mengevaluasi bagaimana hukum berinteraksi dengan dinamika sosial, serta bagaimana masyarakat merespons hukum tersebut. Ketika masyarakat memahami dan menghargai hukum sebagai bagian dari kehidupan mereka, maka kontrol sosial dapat berjalan lebih efektif. Dengan demikian, sinergi antara efektivitas hukum dan kontrol sosial sangat penting untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan dalam masyarakat.
Kelebihan dan Kekurangan Efektivitas Penegakan Hukum Di Indonesia
Kelebihan:
- Kerangka Hukum yang Jelas: Indonesia memiliki berbagai undang-undang dan peraturan yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat, yang memberikan dasar hukum yang jelas untuk penegakan hukum.
- Upaya Reformasi: Terdapat upaya berkelanjutan untuk mereformasi sistem peradilan dan penegakan hukum, termasuk peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan transparansi dalam proses hukum.
- Kesadaran Masyarakat: Masyarakat semakin sadar akan hak-hak hukum mereka dan berani melaporkan pelanggaran hukum, yang menunjukkan peningkatan partisipasi publik dalam penegakan hukum.
Kekurangan:
- Korupsi dan Penyalahgunaan Kekuasaan: Korupsi di kalangan aparat penegak hukum sering kali menghambat efektivitas penegakan hukum, menciptakan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
- Kualitas Pendidikan dan Pelatihan: Banyak aparat penegak hukum yang tidak memiliki pendidikan dan pelatihan yang memadai, yang dapat mempengaruhi kemampuan mereka dalam menegakkan hukum secara efektif
- Ketidakadilan dalam Penerapan Hukum: Terdapat ketidakadilan dalam penerapan hukum, di mana hukum sering kali tidak diterapkan secara merata, tergantung pada status sosial atau ekonomi individu
Secara keseluruhan, meskipun ada kemajuan dalam penegakan hukum di Indonesia, tantangan besar masih ada yang perlu diatasi untuk mencapai efektivitas hukum yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun