Mohon tunggu...
Fiki HidayatulLaeli
Fiki HidayatulLaeli Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Max Weber dan H.L.A Hert

30 Oktober 2024   07:58 Diperbarui: 30 Oktober 2024   07:58 3
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pokok-pokok pemikiran max weber

-Orientalisme dan Rasialisme: Pemikiran tentang Orientalisme mencerminkan pandangan bahwa bangsa-bangsa di Asia, Afrika, dan negara terjajah lainnya dianggap berbeda dan lebih rendah dibandingkan dengan Eropa. Ini menciptakan konsep "The Other" yang berlawanan dengan superioritas Eropa
Metode Verstehen dalam -Sosiologi: Max Weber menekankan pentingnya verstehen (pemahaman) sebagai metode untuk memahami tindakan sosial. Tindakan sosial dianggap sebagai perilaku yang memiliki makna subjektif yang berkaitan dengan individu atau kelompok lain
-Kritik terhadap Penelitian Barat: Penulis mengkritik pandangan ilmuwan Barat yang sering kali tidak melakukan penelitian langsung di lapangan, sehingga menghasilkan pandangan yang tidak akurat dan berkonotasi negatif terhadap masyarakat timur
-Eurosentrisme dalam Teori Peradaban: Weber dan pemikir lain seperti Auguste Comte mengembangkan teori perkembangan peradaban yang berpusat pada Eropa, yang mengakibatkan pandangan bahwa peradaban lain adalah "primitif" atau "tidak beradab"
-Implikasi Sosial dari Kemajuan Ilmu Pengetahuan: Penulis menyoroti bahwa kemajuan dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dapat meminggirkan kelompok tertentu dalam masyarakat, seperti golongan tua yang kurang adaptif terhadap perubahan teknologi
-Keterkaitan antara Weber dan Marx: Terdapat nuansa Marxian dalam teori yang dikembangkan oleh Weber, menunjukkan bahwa pemikiran sosiologi tidak terlepas dari konteks sosial dan sejarah yang lebih luas
-Pentingnya Sikap Kritis: Penulis berharap agar pembaca dapat mengembangkan sikap kritis terhadap disiplin ilmu dan memahami berbagai implikasi yang muncul dari pandangan yang ada

Kesimpulannya Pokok-pokok pemikiran ini mencerminkan kompleksitas hubungan antara sosiologi, imperialisme, dan pandangan dunia yang diwarnai oleh etnosentrisme.

bagaimana pendapat anda tentang pemikiran max weber dimasa sekarang

-Analisis Tindakan Sosial: Konsep Weber tentang tindakan sosial dan pentingnya memahami makna subjektif di balik perilaku individu sangat relevan dalam konteks masyarakat yang semakin kompleks dan beragam. Dalam dunia yang terhubung secara global, memahami konteks budaya dan sosial di balik tindakan individu menjadi semakin penting
-Rasionalisasi dan Modernitas: Weber mengamati proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, yang dapat dilihat dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk birokrasi, ekonomi, dan teknologi. Di era digital saat ini, fenomena ini semakin terlihat, di mana keputusan sering kali didasarkan pada data dan efisiensi, yang dapat mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan dan etika
-Kritik terhadap Etnosentrisme: Pemikiran Weber tentang etnosentrisme dan bagaimana pandangan barat sering kali mendominasi pemahaman tentang budaya lain masih sangat relevan. Dalam konteks globalisasi, penting untuk mengkritisi dan memahami berbagai perspektif budaya tanpa terjebak dalam pandangan yang bias
-Sosiologi Agama: Kajian Weber tentang hubungan antara agama dan masyarakat, serta konsep "religiusitas elit" dan "religiusitas massa", memberikan wawasan yang berharga dalam memahami dinamika keagamaan di dunia modern, di mana banyak orang mencari makna dan identitas dalam konteks yang beragam
-Kritik terhadap Birokrasi: Weber mengidentifikasi birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien, tetapi juga mengingatkan tentang potensi dehumanisasi yang dapat terjadi. Di era sekarang, di mana banyak organisasi dan institusi semakin birokratis, kritik ini menjadi penting untuk memastikan bahwa nilai-nilai kemanusiaan tetap dijunjung tinggi
-Perubahan Sosial dan Ketidaksetaraan: Pemikiran Weber tentang stratifikasi sosial dan kelas juga relevan dalam konteks ketidaksetaraan yang semakin meningkat di banyak negara. Analisis tentang bagaimana kekuasaan dan sumber daya terdistribusi dalam masyarakat dapat membantu memahami dinamika sosial saat ini

Secara keseluruhan, pemikiran Max Weber memberikan kerangka kerja yang kuat untuk menganalisis dan memahami berbagai fenomena sosial yang kompleks di dunia modern. Pendekatannya yang multidimensional dan kritis terhadap struktur sosial, budaya, dan ekonomi tetap menjadi sumber inspirasi bagi para sosiolog, ilmuwan sosial, dan pemikir kontemporer.

gunakan pemikiran max weber untuk menganalisis hukum diiimdonesia

-Tindakan Sosial dan Hukum: Weber menekankan bahwa hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan, tetapi juga merupakan tindakan sosial yang memiliki makna bagi individu dan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, hukum sering kali dipengaruhi oleh norma-norma sosial, budaya, dan agama. Misalnya, hukum adat masih memiliki pengaruh yang kuat dalam penyelesaian sengketa di beberapa daerah, menunjukkan bahwa tindakan hukum tidak terlepas dari konteks sosial dan budaya masyarakat
-Rasionalisasi Hukum: Weber mengamati proses rasionalisasi dalam masyarakat modern, di mana hukum menjadi semakin formal dan sistematis. Di Indonesia, terdapat upaya untuk merasionalisasi hukum melalui reformasi hukum dan pengembangan sistem peradilan yang lebih transparan dan akuntabel. Namun, tantangan tetap ada, seperti korupsi dan ketidakadilan dalam penerapan hukum, yang menunjukkan bahwa proses rasionalisasi belum sepenuhnya berhasil
-Birokrasi dan Penegakan Hukum: Weber mengidentifikasi birokrasi sebagai bentuk organisasi yang efisien, tetapi juga memperingatkan tentang potensi dehumanisasi. Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, birokrasi sering kali menjadi penghalang bagi keadilan. Proses hukum yang panjang dan rumit, serta adanya praktik korupsi di kalangan aparat penegak hukum, dapat menghambat akses masyarakat terhadap keadilan
-Stratifikasi Sosial dan Akses terhadap Hukum: Pemikiran Weber tentang stratifikasi sosial dapat digunakan untuk menganalisis bagaimana akses terhadap hukum di Indonesia sering kali dipengaruhi oleh status sosial, ekonomi, dan politik. Masyarakat yang kurang beruntung sering kali menghadapi kesulitan dalam mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan, sementara mereka yang memiliki kekuasaan dan sumber daya lebih mudah mengakses sistem hukum
-Agama dan Hukum: Weber juga mengkaji hubungan antara agama dan hukum. Di Indonesia, yang merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar, hukum Islam memiliki pengaruh yang signifikan dalam sistem hukum, terutama dalam hal hukum keluarga dan warisan. Hal ini menunjukkan bagaimana nilai-nilai religius dapat mempengaruhi tindakan hukum dan kebijakan publik
-Perubahan Sosial dan Reformasi Hukum: Pemikiran Weber tentang perubahan sosial dapat diterapkan untuk memahami dinamika reformasi hukum di Indonesia. Reformasi hukum yang terjadi pasca-reformasi 1998 menunjukkan upaya untuk mengubah struktur hukum dan meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga menghadapi resistensi dari berbagai pihak yang memiliki kepentingan dalam mempertahankan status quo

Dengan demikian, pemikiran Max Weber memberikan kerangka kerja yang berguna untuk menganalisis hukum di Indonesia, dengan menyoroti interaksi antara hukum, masyarakat, dan budaya, serta tantangan yang dihadapi dalam mencapai keadilan dan penegakan hukum yang efektif.

pokok pokok pemikiran

-Konsep Hukum sebagai Praktik Sosial: Hukum tidak hanya dipahami sebagai seperangkat aturan formal, tetapi sebagai praktik sosial yang melibatkan norma, nilai, dan keyakinan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa pemahaman tentang hukum sangat dipengaruhi oleh konteks sosial dan budaya
-Ambiguitas Hukum: Hukum memiliki sifat ambigu, di mana ia dapat terkait dengan kekuasaan dan paksaan, tetapi juga dengan keadilan dan moralitas. Hal ini menciptakan ketegangan antara hukum sebagai alat kontrol sosial dan hukum sebagai alat untuk mencapai keadilan
-Teori Positivisme Hukum Hart: H. L. A. Hart mengemukakan bahwa hukum adalah fenomena empiris yang validitasnya bergantung pada praktik sosial, bukan hanya pada norma formal. Ini berbeda dengan pandangan Kelsen yang melihat hukum sebagai struktur yang lebih kaku dan formal
-Perbedaan Antara Pernyataan 'Is' dan 'Ought': Hart menekankan bahwa pernyataan faktual ('is') dan pernyataan normatif ('ought') tidak dapat diturunkan satu sama lain. Ini menunjukkan bahwa fakta tidak selalu menentukan apa yang seharusnya dilakukan, yang menjadi kritik terhadap teori hukum natural
-Skeptisisme Terhadap Aturan: Hart juga mengemukakan bahwa meskipun ada inti yang jelas dalam makna aturan hukum, ada juga area abu-abu di mana interpretasi dan aplikasi aturan dapat bervariasi. Ini menunjukkan bahwa hukum tidak selalu dapat diterapkan secara kaku dan memerlukan penilaian kontekstual
-Pendekatan Praktis dalam Teori Hukum: Artikel ini mendorong pendekatan yang lebih praktis dan liberal dalam memahami hukum, yang dapat mengurangi pandangan yang terlalu ideologis dan hierarkis terhadap hukum. Ini mencerminkan harapan yang ada dalam karya Hart untuk memahami hukum sebagai sesuatu yang lebih dinamis dan terlibat dengan masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun