1. Maulana Ikhsan Triswanto (222111050)
2. Daffa Faza (222111051)
3. Fikhriya Akbar M (222111052)
4. Adam Zidane S (222111056)
5. Feri Nur Wahyudi (222111074)
Pada paper dengan judul “The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah” memiliki tujuan untuk menganalisis pemikiran hukum Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah tentang ekonomi Islam Indonesia. Peneliti dari paper ini menggunakan sumber dari dokumen fatwa-fatwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU dan Mejelis Tarjih (MT) Muhammadiyah selama periode 2000-2019.
Hasil pada paper ini menunjukkan bahwa metode ijtihad NU mengalami pergeseran yang awalnya bersifat tekstual-konservatif (qawlÿ) berubah menjadi kontekstual-progresif dan metodologis (manhajÿ). Sementara itu, metode ijtihad MT Muhammadiyah bersifat progresif-dinamis dengan tiga pendekatan; bayÿnÿ, taÿlilÿ, dan istiÿlÿÿÿ.
Keputusan LBM NU dalam ekonomi Islam lebih banyak menggunakan metode qawlÿ, disusul oleh metode ilÿÿqÿ, dan selanjutnya metode manhajÿ. Metode qawlÿ paling sering digunakan karena mengacu pada tahapan prosedur pola bermazhab NU, dimana setiap persoalan hukum sedapat mungkin merujuk pada kitab-kitab otoritatif mazhab. Jika tidak dapat diselesaikan dengan metode qawlÿ, maka digunakan metode ilÿÿq dan metode manhajÿ. Ini artinya, metode manhajÿ digunakan dalam kondisi metode qawlÿ dan ilÿÿq sudah tidak mampu memberikan jawaban hukum.
Di sisi lain, metode MT Muhammadiyah dalam ekonomi Islam mengalami evolusi. Pada awalnya, manhaj tarjih bersifat monodisiplin dengan mengembalikan persoalan-persoalan umat kepada al-Quran dan al-Sunnah. Manhaj al-tarjÿÿ bersifat monodisiplin-pratekstual dengan menggunakan sejumlah metode. Kemudian, manhaj al-tarjÿÿ menjadi multidisiplin baik dari aspek metode, pendekatan, dan teknik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H