Mohon tunggu...
Fikhriya Akbar Maulana
Fikhriya Akbar Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/Part-time worker

Saya mahasiswa prodi Hukum Ekonomi Syariah angkatan tahun 2022 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendekatan Penelitian Hukum

24 September 2024   10:39 Diperbarui: 1 Oktober 2024   11:19 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendekatan penelitian hukum

1. Maulana Ikhsan Triswanto (222111050) 

2. Daffa Faza (222111051) 

3. Fikhriya Akbar M (222111052)

4. Adam Zidane S (222111056) 

5. Feri Nur Wahyudi (222111074) 

Pada paper dengan judul “The Progressiveness of Sharia Economic Fatwas: Direction of Islamic Legal Thoughts within NU and Muhammadiyah” memiliki tujuan untuk menganalisis pemikiran hukum Islam Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah tentang ekonomi Islam Indonesia. Peneliti dari paper ini menggunakan sumber dari dokumen fatwa-fatwa Lembaga Bahtsul Masail (LBM) NU dan Mejelis Tarjih (MT) Muhammadiyah selama periode 2000-2019.

Hasil pada paper ini menunjukkan bahwa metode ijtihad NU mengalami pergeseran yang awalnya bersifat tekstual-konservatif (qawlÿ) berubah menjadi kontekstual-progresif dan metodologis (manhajÿ). Sementara itu, metode ijtihad MT Muhammadiyah bersifat progresif-dinamis dengan tiga pendekatan; bayÿnÿ, taÿlilÿ, dan istiÿlÿÿÿ.

Keputusan LBM NU dalam ekonomi Islam lebih banyak menggunakan metode qawlÿ, disusul oleh metode ilÿÿqÿ, dan selanjutnya metode manhajÿ. Metode qawlÿ paling sering digunakan karena mengacu pada tahapan prosedur pola bermazhab NU, dimana setiap persoalan hukum sedapat mungkin merujuk pada kitab-kitab otoritatif mazhab. Jika tidak dapat diselesaikan dengan metode qawlÿ, maka digunakan metode ilÿÿq dan metode manhajÿ. Ini artinya, metode manhajÿ digunakan dalam kondisi metode qawlÿ dan ilÿÿq sudah tidak mampu memberikan jawaban hukum.

 Di sisi lain, metode MT Muhammadiyah dalam ekonomi Islam mengalami evolusi. Pada awalnya, manhaj tarjih bersifat monodisiplin dengan mengembalikan persoalan-persoalan umat kepada al-Quran dan al-Sunnah. Manhaj al-tarjÿÿ bersifat monodisiplin-pratekstual dengan menggunakan sejumlah metode. Kemudian, manhaj al-tarjÿÿ menjadi multidisiplin baik dari aspek metode, pendekatan, dan teknik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun