Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua, Ir. Omah Laduani Ladamay, M.Si., menjelaskan bahwa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta dari Bantuan Presiden (Banpres) bagi pelaku usaha tetap dijalankan pihaknya.
Ditanya persyaratannya, Ladamay menerangkan bahwa pelaku usaha cukup terdaftar sebagai Usaha Kecil Menengah (UKM) atau Industri Kecil Menengah (IKM).
"Untuk PKL (Pedagang Kaki Lima) juga bisa dapat. Itu masuk ultra mikro. Penjual pinang juga bisa (dapat) karena sudah kami invetarisasi. Bahkan kami sedang cari data dari BPS untuk segera data-data itu bisa masuk, sehingga semakin banyak data, semakin banyak uang bisa mengalir (bagi pelaku usaha)," terangnya.
Lanjutnya, persoalannya bukan bersumber dari pihaknya saja, tapi juga dari perbankan. ''Makanya ke depan kita lakukan pemuktahiran data, sehingga data itu satu sumber. Memang kita butuh kerja keras. Mudah-mudahan bisa cepat terealisasi," sambungnya.
Seperti diketahui, pemerintah memiliki program Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp 2,4 juta bagi pelaku UMKM untuk melanjutkan usahanya yang sempat diterpa dampak ekonomi akibat pandemi Covid 19.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI