Keseriusan kementerian pendidikan dan kebudayaan dalam memperbaiki pembayaran tunjangan profesi guru nampaknya masih terseok-seok, pernyataan kemdikbud beberapa bulan yang lalu hanya sebuah retorika belaka. Hal ini terbukti masih banyaknya kabupaten dan kota di wilayah negeri ini yang masih juga belum menerima tunjangan profesinya padahal SK pembayaran sudah terbit. Kesungguhan pemerintah (kemendikbid) dalam menjalankan amanat UU Guru dan Dosen rupanya belum sepenuh hati. Saling tuding antara kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota pun tak terhindarkan. Belum lagi program sertifikasi guru sebagai wujud mensejahterakan para guru dengan tunjangan profesinya sudah diambang akhir yakni tahun 2015. Lalu bagaimana nasib para guru setelah tahun 2015, apakah mereka harus ramai-ramai sowan ke presiden, ke mendikbud, ke ketua PB PGRI, dan ke kepala BAKN sambil menyerahkan baju KORPRI yang dibanggakannya sebagai wujud pengunduran dirinya sebagai guru. Berapa juta guru yang akan mengundurkan diri? Berapa juta guru yang belum tersertifikasi ? Lalu bagaimana nasib anak didik kita ? Bukankah lebih baik diperpanjang batas waktu program sertifikasi dan pembayaran tunjangan profesi melekat dengan gaji. Sampai kapan para guru harus mengalami kelelahan seperti ini menunggu kesejahteraan yang belum benar-benar sejahtera.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H