Mohon tunggu...
Mohammad Taufik
Mohammad Taufik Mohon Tunggu... -

Pemerhati dan Praktisi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fakta Hukum Pelanggaran Kurikulum 2013

16 Desember 2012   02:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   19:34 773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Nampaknya pemerintah (Kemdikbud) tidak tanggap dengan berbagai tanggapan dan komentar tentang kurikulum perubahan yang akan diberlakukan mulai tahun pelajaran 2013/2014 nanti, dan bahkan Mendikbud dengan lantang dan tegas mengatakan bahwa "Tidak ada penolakan terhadap kurikulum 2013". Ketika kemendikbud melaksanakan uji publik kurikulum 2013 pada akhir November kemarin ternyata hanya sebatas presentasi paparan pengembangan kurikulum 2013 saja tidak sampai kepada bagaimana implementasi kurikulum tersebut di sekolah. Banyak pihak yang mengatakan bahwa kurikulum 2013 telah melanggar undang-undang dan berbagai peraturan yang telah diundangkan.

Mari kita simak fakta hukum pelanggaran dari kurikulum 2013. Dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dalam Bab III pasal 4 ayat 1 berbunyi : "Pendidikan diselenggarakan secara demokratis serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa". Kemudian pada Bab X tentang Kurikulum pasal 37 : "Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat : Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa, Matematika, IPA, IPS, Seni Budaya, Ketrampilan/Kejuruan, dan Muatan Lokal". Dari dua poin tersebut mengisyaratkan bahwa struktur muatan kurikulum 2013 yang mengurangi atau melebur beberapa mata pelajaran jelas tidak sesuai dengan amanat UU Sisdiknas tersebut, lalu sudahkah pemerintah (kemdikbud) mengusulkan revisi UU Sisdiknas ke DPR ? Ini baru pelanggaran yang berkaitan dengan konten kurikulum belum pelanggaran yang berkaitan peraturan guru seperti dalam PP Nomor 74 tahun 2008 dan Permendiknas Nomor 10 2009 tentang Sertifikasi Guru. Dalam dua peraturan tersebut mengatakan beban kerja guru adalah 24 jam/minggu kaitannya dengan syarat sertifikasi guru. Lalu bagaimana dengan guru yang mata pelajarannya dihilangkan, apakah mereka masih diakui dan berhak dalam program sertifikasi atau berhak menerima tunjangan profesi bagi yang sudah memiliki sertifikat pendidik ?

Pemerintah (kemdikbud) nampaknya sudah tidak mau peduli tanggapan dan komentar masyarakat dan para guru tentang kurikulum 2013 dan sepertinya akan memaksakan bahwa kurikulum itu harus diimplementasikan pada tahun pelajaran 2013/2014 nanti, siap tidak siap, suka atau tidak suka guru harus siap mengimplementasikan kurikulum tersebut. Ini sama saja pemerintah memperlakukan guru seperti buruh kasar yang harus siap melaksanakan pekerjaan apa yang diinginkan sang majikan.

Hal ini yang menyebabkan banyak pendapat yang mengatakan bahwa kurikulum 2013 sia-sia dan tak jelas arahnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun