Arti Pembuktian dalam KUHAP
Pembuktian ini menjadi tahap awal dalam pemeriksaan perkara pidana untuk mencari sebuah kebenaran materil, yang juga menjadi tujuan dari hukum acara pidana itu sendiri. Sistem pembuktian pada hakekatnya mengatur tentang jenis alat bukti yang digunakan , uraian alat bukti , cara alat bukti digunakan dan bagaimana hakim harus menjatuhkan vonis di pengadilan . Lain halnya dengan perkara lainnya , dalam acara pidana pembuktian menjadi hal paling utama yang dipergunakan oleh hakim untuk menentukan benar salahnya terdakwa atas perbuatan yang didakwakan. Selain itu , pembuktian juga sudah lebih dahulu dilakukan dalam acara pidana yaitu pada tahap pendahuluan berupa penyelidikan dan penyidikan.
Pasal tentang PembuktianÂ
Menurut Pasal 183 KUHAP , persyaratan bagi seorang hakim dalam menghukum seorang terdakwa adalah seminimalnya dua alat bukti yang sah yang dipersyaratkan oleh undang-undang dan keyakinan hakim bahwa terdakwa tersebut yang melakukannya . Dari kalimat seminimal nya dua alat bukti merupakan batas minimal alat bukti yang harus digunakan untuk membuktikan suatu kejahatan.
Pasal 184 KUHAP juga menyebutkan terdapat beberapa alat bukti yang sah , yaitu :
- Keterangan saksi
- Keterangan Ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa
Penjelasan Ahli Tentang Sistem Pembuktian dalam KUHAP
(Menurut Prof.Eddy O.S.Hierlej terkait alat bukti ada kesamaan dengan HukumAcara Pidana Belanda , hanya saja di Indonesia yang menjadi Perbedaan alat bukti adalah petunjuk , sedangkan Belanda menggunakan alat bukti Pengamatan/Pengetahuan Hakim).
P.A.F Lamintang juga menjelaskan beberapa sistem pembuktian dalam KUHAP :
1. Wettelijk atau undang-undang. Hal ini karena undang-undang menentukan jenis dan jumlah alat bukti yang harus ada.
2. Negatief, jika sifat dan jumlah bukti yang diberikan oleh undang-undang tidak dapat memberikan keyakinan bahwa kejahatan itu benar-benar dilakukan dan bahwa kejahatan itu memang dilakukan, hakim tidak dapat mengeluarkan perintah Pidana terhadap terdakwa dan menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana tersebut.
Yang dimaksud sistem negatif menurut undang-undang telah diatur dalam Pasal 183 KUHAP yakni :
- Tujuan akhir dari pembuktian adalah pemidanaan suatu perkara pidana jika persyaratan pembuktian terpenuhi. Artinya, alat bukti tidak hanya digunakan untuk mengidentifikasi pelaku kejahatan, tetapi juga untuk memutus perkara pidana.
- Kriteria/Persyaratan pembuktian tindak pidana dengan dua syarat yang saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, yaitu :
- Setidaknya dua alat bukti yang sah harus digunakan
- Menggunakan sekurang-kurangnya dua alat bukti memberikan keyakinan kepada hakim.