Mohon tunggu...
Fika RizaSyifamillah
Fika RizaSyifamillah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mathematic'18

Jadilah seseorang yang rendah hati tanpa merasa rendah diri

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bimbingan Les untuk Anak yang Putus Sekolah di Desa Pasangan oleh Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang

4 Maret 2022   06:36 Diperbarui: 4 Maret 2022   06:58 316
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sekolah adalah tempat dimana anak belajar untuk menimba ilmu pengetahuan baik umum maupu agama akan tetapi tidak semua anak mau untuk menjejaki bangku sekolahan, ada beberapa faktor yang membuat anak putus sekolah dan memilih untuk bekerja atau belajar di rumah salah satu faktor nyaa adalah kemampuan ekonomi keluarga yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan sekolah .

Adanyaa permasalahan tersebut membuat mahasiswa KKN UIN WALISONGO SEMARANG tanggap u dan membuat program pendidikan yaitu bimbingan belajar untuk anak putus sekolah , mahasiswa UIN memberikan pelajaran diantaranya belajar membaca bagi siswa atau siswa yang putus sekolah seblm bisa membaca yang kedua pelajaran matematika kemudian ke tiga adalah pendidikan agama ,

Dengan adanya bimbingan belajar untuk anak putus seklolah pemerintah desa pasangan pun antusias serta ikut andil dalam memfasilitasi bimbingan belajar , menurut koordinator KKN " bimbingan belajar ini sangat penting untuk anak putus sekolah tujuan nya adalah untuk memberi tempat mreka belajar dan memberi harapan untuk anak yang tidak mampu untuk sekolah " 15/02/2022

Ditulis oleh: Sabit Aqdami-UIN Walisongo Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun