Puasa adalah salah satu rukun Islam yang diwajibkan bagi setiap insan. Bagi laki-laki salah satu tanda wajibnya berpuasa adalah sudah baligh atau sudah pernah bermimpi basah. Sedangkan bagi perempuan lebih kentara lagi dengan tanda datang bulan atau memasuki masa haid.
Tak ada masalah bagi perempuan yang datang bulan tidak berpuasa karena bisa menggantikannya di hari lain. Beda dengan laki-laki yang baru saja baligh.
Ada salah satu mitos di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa mimpi basah, mengeluarkan sperma atau air mani pada saat siang hari di bulan puasa juga dianggap membatalkan puasa.
Apakah demikian?
Untuk membuktikan apakah anggapan tersebut mitos atau fakta, saya menelusuri beberapa sumber di internet. Salah satunya adalah jawaban ulama besar, Prof Quraish Shihab seperti dikutip dari detik.com (25/6/2015).
Menurut abahnya Najwa Shihab ini bahwa mimpu basah pada siang hari dan mengeluarkan sperma di luar kuasa pengendalian manusia tidak membatalkan puasa.
Satu lagi sumber dari Tribunnews.com (31/07/2012) yang menyebutkan bahwa mimpi basah tidak membatalkan puasa sebagaimana hadist yang berbunyi, "Tidak batal orang yang muntah, yang mimpi berhubungan seks, dan berbekam (diambil darah)." (H.R.Abu Daud).
Dari dua sumber tersebut, tentu saja bari para jejaka yang baru saja menginjak pubertas, tak perlu khawatir jika mimpi basah dan mengeluarkan sperma secara tidak disengaja pada siang hari di bulan Ramadan.
Lain halnya jika keluarnya sperma justru disengaja. Sudah pasti puasanya gugur atau batal dan wajib menggantinya di lain hari.