[caption id="attachment_129645" align="alignnone" width="430" caption="Pijet Plus-Plus (dok pribadi)"][/caption] Entah kenapa dengan adanya gejala keterbukaan semua semakin terbuka. Salah satunya adalah iklan alakadarnya dan ditempatkan di media-media publik yang bisa dilihat anak-anak hingga manula. Iklan tersebut saya ambil di sebuah tembok penyangga lampu penerangan di depan terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Angle nya cukup tepat karena bisa terlihat dengan jelas oleh pejalan kaki yang menggunakan trotoar. Banyak sekali ruang publik yang dipasangi iklan murahan. Legal atau pun illegal seharusnya dinas terkait bisa menertibkan iklan-iklan yang menyita ruang publik. Ruang publik bukan hanya membangun sebuah taman atau ruang terbuka lainnya. Tetapi juga "membereskan" iklan-iklan yang benar-benar mengganggu pemandangan jalan. Iklan seperti diatas jelas illegal. Banyak sekali iklan-iklan illegal yang dibiarkan dengan begitu rupa. Ada yang ditempel di tiang listrik bahkan sampai di paku di pepohonan. Kalau ada yang protes tentang 'Sarimin' seharusnya ada juga yang protes tentang penyalahgunaan pohon untuk media iklan. Rasanya pepohonoan di Jakarta ini pohon yang paling menderita terlalu sering dijejali dengan paku-paku untuk menancapkan iklan. Mungkin dinas terkait bisa meminta bantuan petugas satpol PP yang barang kali saat ini jarang sekali terdengar beritanya bentrok dengan pedagang atau razia 'kupu-kupu malam' Lengkapi mereka dengan kaleng-keleng cat untuk menutup iklan-iklan murahan yang jelas-jelas merugikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H