b.    Riset untuk Policy
c.    Riset keilmuan
d.    Penghargaan Hasil Karya Riset
3.    Pendanaan Rehabilitasi Fasilitas Pendidikan Akibat Bencana
LPDP berbeda dengan Beasiswa DIKTI dan BIDIK MISI. LDPD hanya memberikan beasiswa bagi non-dosen dan level yang disasar adalah tingkat strata dua dan strata tiga. Diharapkan hadirnya LPDP tidak tumpang tindih dengan pendanaan beasiswa lainnya yang sudah ada. Terkait dengan keluhan terhadap keterlambatan penyaluran beasiswa DIKTI, Ibu Ratna menyarankan agar dosen yang ingin ikut seleksi beasiswa LPDP bisa melalui jalur IPS atau Indonesia Presidential Scholarship. IPS adalah top of the top program beasiswa yang diberikan oleh LPDP. IPS hanya menjaring 100 orang saja dalam satu kali seleksi dan akan ditempatkan di 50 universitas terbaik dunia. Berbeda dengan program lainnya yang bisa mencapai 2000 penerima lebih beasiswa LPDP.
Persyaratan seleksi beasiswa LPDP tidak berbeda jauh dengan pemberi beasiswa lainnya. Mulai dari syarat TOEFL sampai dengan LoA unconditional. Selebihnya bisa langsung dilihat di website resmi LPDP dengan alamat www.lpdp.depkeu.go.id. Khusus untuk pelamar beasiswa IPS memang minimal IPKnya adalah 3.5 sementera untuk beasiswa Magister mensyaratkan IPKnya 3.00 sedangkan untuk Doktor mensyaratkan IPKnya 3.25.
Istimewanya, LPDP memberikan keleluasaan bagi penerima beasiswa S2 untuk langsung mengikuti seleksi beasiswa S3. Berbeda dengan lembaga pemberi beasiswa lain yang harus menunggu tenggat waktu minimal selama 2 tahun. Syarat lain beasiswa diberikan secara terbatas, untuk S2 hanya diberikan selama 2 tahun dan untuk beasiswa S3 diberikan selama 4 tahun.
Ibu Ratna menjamin bahwa proses seleksi independen dan transparan. Bahkan calon penerima tidak hanya diukur dari nilai-nilai akademik semata melainkan juga dari potensi kepemimpinannya. Harapannya memang LPDP ingin para awardee setelah menempun pendidikannya, minimal bisa membuka lapangan pekerjaan baru bagi orang lain. Inilah salah satu alasan mengapa LPDP bukan merupakan beasiswa ikatan dinas yang mewajibkan awardee mengabdi di salah satu institusi negara.
Menariknya lagi LPDP memberikan program kepemimpinan dan pembekalan bagi mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri. Dalam program kepemimpinan ini, setiap calon penerima diuji integritas dan komitmennya dalam memajukan bangsa. Jika tidak lolos dalam program kepemimpinan ini maka tertutup kemungkinan bagi calon penerima beasiswa untuk mendaftar kembali. Sementara bagi mereka yang gagal dalam proses seleksi dokumentasi atau wawancara dapat mendaftar kembali setelah melewati masa 6 bulan sejak dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi.