Mohon tunggu...
fika
fika Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

87

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perlindungan Anak dan Wanita di Indonesia

6 Januari 2025   22:00 Diperbarui: 6 Januari 2025   22:00 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perlindungan anak dan wanita merupakan isu penting yang mendapat perhatian serius di Indonesia, terutama terkait dengan meningkatnya kasus kekerasan dan diskriminasi. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, lembaga swadaya masyarakat, dan komunitas untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan dan anak.

Konteks Hukum Perlindungan Anak

Di Indonesia, perlindungan anak diatur oleh berbagai undang-undang yang bertujuan untuk menjamin hak dan kesejahteraan mereka. Beberapa undang-undang penting meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak, yang menjadi dasar hukum untuk perlindungan anak.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.

3. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menegaskan hak anak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penganiayaan, dan penelantaran. Umeningkatkan perlindungan bagi anak dan wanita di Indonesia

beberapa langkah perlu diambil:

1. Edukasi Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak anak dan wanita melalui program pendidikan dan sosialisasi.

2. Penguatan Sistem Peradilan:
Reformasi sistem peradilan agar lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak, termasuk pelatihan bagi aparat penegak hukum mengenai perspektif gender.

3. Peningkatan Akses Layanan:
Memastikan bahwa semua daerah memiliki akses ke layanan perlindungan bagi perempuan dan anak, termasuk tempat aman dan dukungan psikologis.

Perlindungan anak dan wanita di Indonesia adalah tanggung jawab bersama yang memerlukan perhatian serius dari semua pihak. Meskipun kerangka hukum sudah ada, tantangan dalam implementasi masih signifikan. Melalui edukasi, reformasi sistem peradilan, peningkatan akses layanan, dan kolaborasi multi-pihak, diharapkan perlindungan terhadap wanita dan anak dapat ditingkatkan secara efektif, sehingga mereka dapat hidup dengan aman dan bermartabat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun