Kabar pencairan bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) Tahap 2 mulai terdengar. Sebelumnya gelombang pertama telah diberikan kepada masyarakat pada Maret 2024, hal itu juga diumumkan di situs resmi dinsos.jakarta.go.id. Namun, beberapa warga masih menunggu kepastian kapan bantuan tahap kedua ini akan cair.
Apa Itu Kartu Lansia Jakarta (KLJ)?
Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan program bantuan sosial yang ditujukan untuk lansia di DKI Jakarta yang tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan sangat rendah. Program ini bertujuan untuk membantu lansia yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari, termasuk mereka yang menderita penyakit kronis atau terlantar secara psikologis dan sosial.
Jadwal Pencairan KLJ Tahap 2
Berdasarkan jadwal dari Dinas Sosial DKI Jakarta, seharusnya bantuan KLJ Tahap 2 telah cair pada hari Senin, 3 Juni 2024. Namun, hingga kini, beberapa warga masih belum bisa mencairkan dana tersebut. Keterlambatan ini menyebabkan banyak warganet mengeluhkan situasi ini melalui akun Instagram resmi Dinas Sosial DKI Jakarta @dinsosdkijakarta.
Mengapa KLJ Tahap 2 Belum Cair?
Dinas Sosial DKI Jakarta mengungkapkan bahwa keterlambatan pencairan KLJ bisa disebabkan oleh persyaratan administrasi yang belum terpenuhi. Oleh karena itu, pencairan bansos KLJ tahap 2 mungkin akan mundur hingga paling lambat tanggal 30 Juni 2024.
Besaran Nominal dan Mekanisme Penerimaan KLJ
Besaran uang tunai yang diterima oleh lansia penerima KLJ adalah Rp2,4 juta per tahun, yang disalurkan dalam empat tahap. Setiap tiga bulan sekali, lansia akan menerima Rp600 ribu.
Cara Memeriksa Status Penerima KLJ
Untuk mengetahui apakah seseorang terdaftar sebagai penerima KLJ, warga dapat mengunjungi situs siladu.jakarta.go.id. Berikut langkah-langkahnya:
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP lansia yang terdaftar.
Klik tombol 'Cek'.
Situs akan menampilkan apakah nama yang dicek terdaftar sebagai penerima KLJ atau tidak.
Kriteria Penerima KLJ
Lansia yang berhak menerima bantuan KLJ harus memenuhi beberapa kriteria khusus, yaitu:
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 60 tahun ke atas.
Memiliki status ekonomi rendah atau terkendala secara fisik atau psikologis.
Terdaftar dalam Basis Data Terpadu.
Tidak memiliki penghasilan tetap atau berpenghasilan sangat kecil.