Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat tahun 2024 telah resmi dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024). Bagi para calon siswa SMA/SMK/SLB di Jawa Barat, inilah saat yang tepat untuk mempersiapkan segala berkas dan persyaratan yang diperlukan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai link pendaftaran, cara mendaftar, syarat-syarat, serta jadwal pelaksanaan PPDB Jabar 2024.
Pendaftaran PPDB Jabar 2024: Apa yang Harus Anda Ketahui?
Pendaftaran PPDB Jabar 2024 dibagi menjadi beberapa tahap dan jalur, termasuk jalur zonasi, afirmasi KETM, dan prioritas terdekat. Berikut adalah informasi detail yang perlu Anda ketahui.
Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2024
Tahap pertama pendaftaran PPDB Jabar 2024 dibuka mulai hari ini, Senin (3/6/2024) dan akan berlangsung hingga Jumat (7/6/2024). Jadwal ini berlaku untuk semua jalur pendaftaran yang tersedia.
Jalur Pendaftaran yang Tersedia
Jalur Zonasi: Sebanyak 50% kuota untuk SMA dan 10% kuota untuk SMK dialokasikan melalui jalur ini.
Afirmasi KETM: Sebanyak 15% kuota untuk SMA dan SMK diberikan melalui jalur afirmasi ini.
Prioritas Terdekat: Jalur ini tersedia dengan kuota sebesar 10% untuk SMA dan tidak tersedia untuk SMK.
Cara Mendaftar PPDB Jabar 2024
Untuk melakukan pendaftaran PPDB Jabar 2024, ikuti langkah-langkah berikut:
Buka Situs Resmi: Akses situs Siap PPDB Online Provinsi Jawa Barat di https://ppdb.jabarprov.go.id/.
Pilih Jalur Pendaftaran: Sesuaikan dengan jalur yang Anda pilih.
Klik 'Alur PPDB': Untuk mendapatkan penjelasan lengkap mengenai alur pelaksanaan PPDB.
Klik 'Waktu Pendaftaran': Untuk melihat jadwal lengkap pelaksanaan PPDB Jabar 2024.
Klik 'Wilayah PPDB': Untuk mengetahui lokasi sekolah sesuai dengan jalur yang dipilih.
Klik 'Pendaftaran': Siapkan semua berkas yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran online.
Link Pendaftaran PPDB Jabar 2024
Untuk pendaftaran online, Anda bisa langsung mengunjungi situs resmi PPDB Jabar di https://ppdb.jabarprov.go.id/.
Syarat-Syarat Pendaftaran PPDB Jabar 2024
Berikut adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh calon peserta didik baru:
Ijazah SMP/Sederajat: Atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai setara dengan SMP.
Akta Kelahiran/Kartu Identitas Anak: Dengan batas usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan belum menikah.
KTP Orang Tua: Kartu Tanda Penduduk orang tua peserta didik.
Kartu Keluarga (KK): Yang menerangkan domisili calon peserta didik.
Dokumen Surat Tanggung Jawab Mutlak atau Pakta Integritas: Surat pernyataan dari orang tua yang menyatakan data calon peserta didik asli, dilengkapi meterai dan tanda tangan orang tua (format dapat diunduh di website PPDB).
Catatan Penting