Mohon tunggu...
Fika Fhasya
Fika Fhasya Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Pendidikan Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

KKN Tematik Covid-19

6 Juli 2020   08:07 Diperbarui: 4 Juni 2021   01:01 1066
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KKN Tematik Covid 19 Mewujudkan Sikap Siswa Paham Keadaan Sekitar Desa SangkanHurip Kecamatan Katapang Kabupaten Bandung

Menurut UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pesrta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian dirinya, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara. 

Dasar inilah yang digunakan kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) dalam perwujudannya. Guna memberikan pengalaman kepada mahasiswa hidup di tengah-tengah masyarakat/di luar kampus serta untuk menerapkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni yang telah diperoleh di bangku kuliah di dalam kampus, Universitas pendidikan Indonesia menetapkan Kuliah Kerja Nyata (KKN) sebagai salah satu mata kuliah wajib. 

Baca juga : Pembuatan Teknologi Tepat Guna oleh Mahasiswa KKN Tematik UM untuk Kampung Kopi Sumberdem

Melalui KKN mahasiswa diharapkan dapat mengasah kecerdasan sosial dan emosional. Di samping itu mahasiswa diharapkan dapat belajar mengidentifikasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi masyarakat serta dapat memberi solusinya.  

Kuliah Kerja Nyata atau KKN adalah bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu. Pelaksanaan kegiatan KKN biasanya berlangsung antara satu sampai dua bulan dan bertempat di daerah setingkat desa. 

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Indonesia telah mewajibkan setiap perguruan tinggi untuk melaksanakan KKN sebagai kegiatan intrakurikuler yang memadukan tri dharma perguruan tinggi yaitu: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Program yang dilaksanakan tiap perguruan tinggi berbeda-beda tergantung pada disiplin ilmu yang terkait serta kebutuhan masyarakat dari daerah yang dituju sebagai tempat pelaksanaan KKN. 

Program yang dibuat dapat terbagi menjadi program umum seperti peringatan hari besar, pemberdayaan masyarakat, dan program khusus yang terkait tema besar suatu tim KKN. Beberapa tema khusus KKN antara lain seperti pendidikan, pariwisata, sumber daya alam, dan peduli bencana. 

Baca juga : Tim KKN Tematik Kesehatan Kelompok 11 Tahun 2020 Tingkatkan Pemberdayaan Kader Hadapi New Normal Covid-19

Dalam masa pandemi Covid 19 ini, UPI menciptakan terobosan baru yaitu kegiatan KKN Tematik Covid 19 guna mewujudkan mereka belajar. UPI beserta tim yang telah dibentuk, membuat kegiatan KKN yang berkaitan dengan pandemic yang sedang terjadi saat ini di negri kita. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun