Mohon tunggu...
Fika Fatiha
Fika Fatiha Mohon Tunggu... Lainnya - Beriman, Berilmu, Beramal

Menulis Karena Ga Bisa Menggambar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Perbedaan Pialang dan Bank Serta Kaitannya dengan Kewaspadaan Terhadap Investasi

18 Agustus 2023   16:03 Diperbarui: 18 Agustus 2023   16:06 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Siapa yang tidak mengenal Bank? Bank merupakan suatu lembaga keuangan intermediasi yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan surat sanggup bayar. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang. Bank merupakan salah satu badan usaha yang sangat dikenal luas oleh masyarakat, bukan hanya karena bank merupakan salah satu pemegang otoritas menaikan dan menurunkan suku bunga yang di lakukan oleh Bank Pusat atau di Indonesia dikenal dengan Bank Indonesia, tetapi bank juga dapat dipercaya oleh masyarakat untuk memudahkan kita menyimpan uang, mentransfer uang maupun melakukan deposito dan meminjam uang.

Masyarakat bisa mempercayai untuk melakukan transaksi di Bank karena ada lembaga Pemerintah yang menjamin jika uang yang disimpan di bank akan terjamin aman, lembaga tersebut adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Selain LPS, Pemerintah juga memiliki lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), OJK merupakan lembaga yang berfungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, pasar modal, pinjaman online dsb. LPS dan OJK ini keduanya berada di bawah naungan Kementrian Perdagangan.

Untuk mencari tahu apakah bank yang kamu gunakan saat ini benar-benar terdaftar di LPS dan OJK silahkan check website resmi lembaga tersebut, dan cari apakah nama bank mu terdaftar dalam naungan LPS dan OJK tersebut.

Lalu apa yang dimaksud dengan pialang? Pialang adalah perusahaan yang menjembatani antara Client/Nasabah/Investor dengan Bursa (Pasar Digital) yang memperjual belikan produk yang ingin melakukan transaksi jual beli kontrak berjangka. Biasanya kontrak berjangka produk yang diperjual belikan adalah Komoditi seperti Emas, Oil, Silver, Emas derivatif, Forex dll. Tugas dan fungsi pialang di atur dalam Undang-undang No. 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. perusahaan pialang juga wajib untuk menjalankan apa yang di intruksikan oleh investor terkait kegiatan jual-beli.

Sama seperti bank, perusahaan pialang juga memiliki lembaga yang menjamin bahwa uang investor aman ketika di transaksikan. Lembaga yang menjamin uang investor aman ketika di transaksikan bernama Kliring Berjangka Indonesia atau di singkat KBI, KBI merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki tugas menjamin pengembalian uang client/nasabah/investor ketika broker/pialang yang kita gunakan collapse (gulung tikar/bangkrut), maka kita harus memilih broker/pialang yang terdaftar menjadi mitra dari Kliring Berjangka Indonesia (PT KBI).

Jika dalam bidang perbankan ada OJK yang mengawasi, maka dalam bidang perdagangan berjangka komoditi, yang mengawasi pialang/broker tersebut bernama Badan Usaha Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bappebti bertugas untuk mengatur dan mengawasi aktivitas perdagangan berjangka komoditi di Indonesia, termasuk memperkuat regulasi dan kebijakan untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan para pelaku pasar. PT KBI dan Bappebti merupakan dua lembaga yang berada di bawah naungan Kementrian Perdagangan.

Untuk memastikan apakah pialang/broker kamu legalitasnya aman dan terdaftar, bisa di check di website resmi PT KBI dan Bappebti. Sedangkan pasar digital (bursa) yang menaungi perdagangan berjangka komoditi tersebut yang resmi tercatat menjadi mitra Kementrian Perdagangan yaitu bernama Bursa Berjangka Jakarta (BBJ)/Jakarta Future Exchange (JFX), untuk mengetahui apakah pialang/broker mu terdaftar di BBJ maka check website resmi BBJ dan cari pialang mana saja yang terdaftar secara resmi di BBJ.

Jadi sudah tahukan perbedaan antara pialang dan bank? Tetap hati-hati dan waspada terhadap uang yang akan kalian investasikan ya. Pilihlah bank/asuransi/sekuritas/pialang/broker yang sudah terjamin legalitasnya sehingga kamupun tidak was-was dan bisa investasi dengan tenang.

Happy Trading

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun