Sudah tiga bulan terakhir harga minyak goreng terus melonjak. Hal ini sangat membebani sektor rumah tangga dan industri, khususnya para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Terlebih, sejak pandemi muncul pendapatan masyarakat, baik itu rumah tangga maupun industri mengalami penurunan. Berdasarkan data PIHPS Nasional, per 14 Januari 2021 harga minyak goreng curah sebesar Rp 18.750 per kilogram, harga minyak goreng kemasan bermerk 1 sebesar Rp 21.050 per kilogram, dan harga minyak goreng kemasan bermerk 2 sebesar Rp 20.450 per kilogram.Â
Minyak goreng merupakan salah satu bahan pangan paling penting untuk masyarakat, khususnya para pelaku UMKM. Lonjakan harga minyak goreng paling dirasakan oleh para pelaku UMKM yang bergerak dibidang pengolahan pangan. Mereka merasa kebingungan karena disamping adanya lonjakan harga minyak goreng, daya beli masyarakat masih belum tumbuh sebagai imbas dari pandemi yang sampai saat ini masih belum usai. Apalagi kenaikan harga minyak goreng juga dibarengi kenaikan beberapa bahan pangan lainnya seperti cabai.
Salah satu penjual gorengan di wilayah Mojokerto mengatakan bahwa dengan melonjaknya harga minyak goreng menyebabkan ia harus mengurangi ukuran gorengan yang dijual. Karena apabila ia menaikkan harga gorengan yang ia jual, para pembeli akan lari. Penjual gorengan ini tidak menggunakan minyak goreng curah meski harganya sedikit lebih murah. Karena perbedaan harganya yang tidak terlalu besar dan minyak goreng kemasan dapat digunakan berulang-ulang.
Lonjakan harga minyak goreng juga berdampak pada ketersediaannya dipasaran. Di beberapa swalayan atau minimarket, ketersediaan minyak goreng kemasan mulai mengalami penurunan atau bahkan tidak ada pada beberapa merek tertentu.Â
Masyarakat, khususnya para pelaku UMKM berharap bahwa pemerintah segera melakukan tindakan terhadap harga minyak goreng.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H