Mohon tunggu...
Figur Anggun
Figur Anggun Mohon Tunggu... Lainnya - law2019

mahasiswa hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya PT Perorangan bagi UMKM di Era Modern oleh Mahasiswa UMM

6 Juni 2022   21:36 Diperbarui: 6 Juni 2022   21:38 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Izin usaha adalah suatu bentuk izin yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bisnis untuk menjalankan usahanya secara legal. Dengan memiliki izin usaha, konsumen maupun pihak lain menganggap bahwa bisnismu sah secara hukum. Sehingga, memiliki izin usaha tentunya akan memberikan pengaruh yang sangat baik bagi peerkembangan bisnis di era modern ini.

kami Figur,eggy,cidy,takesi dan yoshi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) memberikan sosialisasi di Pabrik Tahu Sumber Rejeki, yang berlokasi di  Jalan Raya boncek Nomor 10 boncek Krajan kecamatan Karangploso,Kabupaten Malang,Jawa Timur mengenai pentingnya izin usaha bagi UMKM untuk mendaftarkan usahanya dengan membentuk PT Perorangan. Perseroan Perorangan (PT Perorangan) merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui Perseroan Perorangan ini, lanjut Yasonna, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang. Jika dalam perusahaan tersebut banyak yang banyak orang yang bekerja didalamnya maka mereka itu hanya pembantu dan pembantu dari perusahaan tersebut berdasarkan dari perjanjian kerja dan juga pemberian Kuasa.

Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan. 

Pemerintah sendiri mengatur jenis atau klasifikasi serta definisi UMKM dalam UU nomor 20 tahun 2008. Menurut Peraturan Pemerintah nomor 7 tahun 2021, UMKM dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan.

  • Usaha Mikro

Usaha Mikro merupakan usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam UU nomor 20 tahun 2008. Modal usaha yang digunakan sampai dengan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

  • Usaha Kecil

Usaha Kecil dapat diartikan sebagai usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sesuai dengan UU nomor 20 Modal usaha yang digunakan sampai dengan lebih dari Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

  • Usaha Menengah

Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.

Modal usaha yang digunakan sampai dengan lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) tanpa termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dengan hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) sampai dengan paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

 nah kebetulan pemilik Pabrik Tahu sumber rejeki, mas afandi (22) termasuk pada Usaha kecil dengan modal lebih dari satu miliar rupiah dan hasil penjualan kurang lebih dua setengah miliar rupiah, sehingga kami menyarankan agar mas affadi membetuk PT Perorangan dengan klasifikasi Usaha Kecil.

Karena sekarang zaman sudah mulai berkembang untuk mendirikan perseroan ini cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik, tidak memerlukan akta notaris, bebas menentukan besaran modal usaha, bahkan biaya yang diperlukan sangat terjangkau yaitu cukup dengan mengeluarkan uang 50.000 rupiah saja. kami selaku generasi milenial mengajak mas afandi untuk mendaftarkan usahannya menjadi PT Perorangan secara online melalui situs web ahu.go.id.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun