Pro Kontra kenaikan PPN 12% : Manfaat dan Dampak terhadap Masyarakat dan Ekonomi Indonesia
Sumber foto : seru.co.idÂ
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025 menimbulkan berbagai reaksi masyarakat. Suara pro dan kontra atas keputusan ini terus bermunculan. Publik dan ekonom banyak yang menjerit karena khawatir pada dampak sosial yang akan timbul akibat kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen. Meskipun hanya satu persen dan dikenakan pada barang mewah, tetapi beban masyarakat akan semakin berat.
Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) 2021 yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara guna mendanai layanan sosial, termasuk kesehatan, pendidikan, dan pembangunan infrastruktur. Kenaikan tarif PPN ini berfungsi untuk membiayai pelayanan publik dan berbagai inisiatif pembangunan lainnya. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan perekonomian negara dan menjaga daya beli masyarakat.
Wakil Kepala Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) Â Jahen F. Rezki, mengemukakan beban pengeluaran rumah tangga miskin akan naik sebesar 0,71% pada 2022--2023, sedangkan kelompok rumah tangga kaya hanya akan mengalami kenaikan sebesar 0,55%. Diperkirakan kenaikan hingga 12% akan berdampak lebih besar, yakni mencapai 4,79% dari total pengeluaran rumah tangga miskin. Ia menggarisbawahi bahwa angka kemiskinan dapat meningkat akibat menurunnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.
Selain itu, Direktur Big Data Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menyoroti tren pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang lebih rendah dibandingkan pertumbuhan ekonomi selama empat kuartal terakhir. Ia berpendapat, yang dibutuhkan saat ini adalah stimulus untuk mendorong konsumsi, bukan beban tambahan seperti menaikkan tarif PPN.
YouTuber populer Indonesia Jerome Polin yang dikenal publik sebagai ahli matematika, menjelaskan secara matematis bahwa peningkatan tarif pajak ini bukan 1% melainkan 9%. ( YouTube). Reaksi keras juga disampaikan oleh masyarakat atas usulan kenaikan tarif PPN. Sebagian pengguna media sosial khawatir kenaikan PPN sebesar 12% akan membuat harga barang dan jasa menjadi lebih mahal, terutama bagi mereka yang berpenghasilan pas-pasan. Mereka berpendapat bahwa kesejahteraan dan daya beli masyarakat dapat menurun akibat kenaikan harga barang dan jasa akibat kenaikan PPN.
Namun di sisi lain, kenaikan PPN juga menawarkan sejumlah manfaat, seperti: peningkatan penerimaan negara dari sektor pajak, yang dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan berbagai  program sosial. Hal ini penting untuk memperbaiki defisit anggaran yang meningkat akibat pandemi COVID-19.  Pendapatan PPN dapat meningkatkan stabilitas ekonomi jangka panjang dan mendorong iklim bisnis yang lebih berkelanjutan dan sehat jika dikelola dengan baik.
Selain itu, tarif PPN  12% ini masih relatif wajar dalam standar internasional, sebagai perbandingan, rata-rata PPN di negara ASEAN lainnya berkisar antara 7% hingga 20%. PPN juga  dinilai sebagai pajak yang efisien karena berlaku merata pada transaksi barang dan jasa. Dengan kenaikan tarif, dampaknya lebih langsung terhadap pendapatan negara. Kebijakan ini juga diiringi pengecualian atau pengurangan PPN untuk kebutuhan pokok tertentu, sehingga diharapkan masyarakat bawah tidak terlalu terdampak.Â
Meskipun mendatangkan pendapatan negara, disisi lain ada sejumlah dampak negatif  dari kenaikan PPN, seperti meningkatnya beban masyarakat. PPN merupakan pajak konsumsi yang langsung membebani masyarakat. Kenaikan tarif dikhawatirkan memperberat pengeluaran rumah tangga, terutama kelas menengah ke bawah. Selain itu, PPN yang lebih tinggi dapat menaikkan harga barang dan jasa, yang pada akhirnya meningkatkan inflasi yang  dapat mengurangi daya beli masyarakat. Dampak lain juga akan dirasakan oleh para pelaku usaha, terutama UMKM dalam menyesuaikan harga produk atau jasa mereka sehingga menurunkan daya saing produk atau jasa mereka di pasar. Sementara itu, bagi konsumen kenaikan tarif PPN dapat mempengaruhi psikologis dan pola konsumsi masyarakat, terutama jika harga kebutuhan sehari-hari meningkat signifikan.Â
Kesimpulan