Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pemerintah Kurang Peduli Nasib TKI

10 Februari 2015   13:54 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:30 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1423508437930796182

[caption id="attachment_350247" align="aligncenter" width="300" caption="gedung DPR/MPR (sumber:merdeka.com)"][/caption]

Kabar terbaru dari gedung parlemen, RUU  perubahan atas  UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlidungan Tenaga Kerja Indonesia Luar Negeri (PPTKILN) sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015.

Sebuah kabar gembira dan harapan baru bagi jutaan buruh migran/TKI yang berada di berbagai negara penempatan akan lahirnya sebuah Undang Undang tentang PPTKILN yang lebih mengedepankan aspek perlidungan serta harapan hadirnya negara/pemerintah dalam melindungi rakyatnya yang menjadi TKI.

Namun ternyata yang mengusulkan revisiUU 39/2004 tersebut bukanlah pemerintah yang seharusnya mempunyai niat dan kemauan untuk menunjukkan kepeduliannya terhadap nasib TKI ,akan tetapi justru yang mengusulkan adalah komisi IX DPR RI.

Kenapa usulan tersebut justru datang dari DPR ,yang artinya usulan itu datang dari kami sendiri..?

Kami buruh migran/TKI= rakyat, DPR = wakil rakyat ,  DPR = kami...

Kemana pemerintah..??

Kemana Kemenaker...??

Dimana kepala BNP2TKI..??

Mana komitmen pemerintah tentang perlindungan dan kepedulian nasib TKI..??

Wacana hapus KTKLN yang pernah di lontarkan pemerintah/presiden dengan ‘berani’ menabrak UU 39/2004 seharusnya dijadikan semangat dan itulah sebenarnya ‘pintu masuk’ untuk memperbaiki UU PPTKILN secara keseluruhan ke arah yang lebih mengedepankan aspek perlindungan serta lebih besarnya kewenangan pemerintah dibanding swasta dalam mengurusi TKI.

Kenapa wacana tersebut sampai hari ini hanya OMDO..tanpa tidak lanjut dan upaya hukum untuk me-revisi UU yang menjadi dasar hukumnya..??

Sikap dan keputusan pemerintah yang tidak mengusulkan RUU pengganti UU no 39 tahun 2004 dalam prolegnas 2014-2019 adalah bukti bahwa selama ini pemerintah tidak pernah mengagendakan pembahasan UU PPTKILN yang sudah terbukti banyak kelemahan dan itu artinya pemerintah menganggap bahwa isu TKI adalah isu pinggiran yang boleh di kesampingkan.

Keputusan presiden Jokowi menempatkan Hanif Dhakiri dan Nusron Wahid sebagai Menaker dan kepala BNP2TKI nampaknya perlu di tinjau kembali.

Pemerintah kurang peduli dengan nasib TKI..!!

............................................................................................

@salam hormat buat wakil-wakil kami di komisi IX DPR RI .. semoga Tuhan membukakan hati pejabat pemerintah yang mewakili dalam pembahasan nanti , semoga pula seluruh anggota dan pimpinan komisi IX tetap teguh dalam prinsip, kuat dalam pendirian dalam memperjuangkan nasib TKI .

#salam perjuangan dari negeri seberang,,..!!

Kuala Lumpur 10/02/2015 > 07.54am

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun