Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, Malaysia, menghentikan sementara seluruh pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian hingga 14 April 2020. Â
Hal ini terkait keputusan Pemerintah Malaysia  memperpanjang masa lockdown atau dalam bahasa setempat disebut Perintah kawalan Pergerakan akibat wabah virus corona.
Dengan perpanjangan PERINTAH KAWALAN PERGERAKAN (MOVEMENT CONTROL ORDER) maka KBRI Kuala Lumpur tidak memberikan pelayanan kekonsuleran dan keimigrasian hingga tanggal 14 April 2020. Operasional layanan akan buka kembali tanggal 15 April 2020.
Demikian pengumunan KBRI yang dipublis di Halaman Facebook Kedutaan Besar Republik Indonesia - Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu 15 Maret 2020.
"Kami sangat mengerti bahwa ini masa yang sangat sulit bagi masyarakat Indonesia di Malaysia. Namun, perlu kita ketahui bahwa tentunya keputusan ini diambil  dengan pertimbangan yang sangat matang yaitu untuk keselamatan dan kesehatan kita semua, baik masyarakat Malaysia maupun masyarakat Indonesia di Malaysia.Â
"Oleh sebab itu marilah sama-sama kita patuhi agar kita kembali sehat dan juga kembali dapat melaksakanan tugas dan pekerjaan kita seperti sedia kala," kata  Wakil Duta Besar RI di Kuala Lumpur,  Krishna U Hannan, yang disiarkan secara langsung melalui Facebook Kedutaan Besar Republik Indonesia - Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu 15 Maret 2020.
Dalam pidato bertajuk Perutusan Khas Covid-19 yang disiarkan secara langsung oleh media Malaysia, Rabu (25/3), Perdana Menteri Muhyiddin Yassin mengatakan, pemerintah Malaysia memutuskan perpanjangan lockdown berdasarkan pertimbangan dari National Security Council dan Kementerian Kesehatan sebab ada kemungkinan kenaikan kasus Covid-19 di Malaysia.
"Trend-nya diprakirakan naik untuk sementara sebelum kasus baru akan menurun. Artinya, pemerintah harus melanjutkan kebijakan pembatasan gerak lebih lama," kata PM Muhyiddin.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H