Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Soal Gelandangan di RKUHP, Pejabat Negara yang Mestinya Diancam Pidana

22 September 2019   00:09 Diperbarui: 23 September 2019   06:16 1108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu pasal kontroversial dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang disepakati Komisi III DPR dan pemerintah pada Rabu (18/9/2019) lalu adalah tentang gelandangan.

Ancaman pidana terhadap gelandangan diatur dalam Pasal 432 RKUHP yang menyebut, setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I (Rp 1 juta).

Dalam hal ini, ada satu hal menarik terkait alasan penerapan pidana denda bagi gelandangan sebagaimana disampaikan Anggota Panja RKUHP DPR Nasir Djamil.

Anggota DPR dari Fraksi PKS itu mengatakan, pasal tentang gelandangan ini bertujuan mendorong agar pemerintah berupaya mengurangi jumlah gelandangan. Bahkan menurutnya, pasal ini justru menjadi instrumen dalam memaksa pemerintah agar memperhatikan warga negaranya.

"Makanya justru itu negara harus bertanggung jawab agar warganya tidak jadi gelandangan. Kalau kita ngomong seperti ini seolah tidak nyambung, tetapi sebenarnya ini hukum tidak bisa berdiri sendiri," kata Nasir seperti dilansir Kompas, Kamis (19/9).

Sampai di sini (menurut saya), dasar pemikiran atau cara pandang wakil rakyat terhadap orang-orang miskin yang disebut gelandangan itu, sudah benar. Bahkan, cukup manusiawi.

KUHP sering disebut sebagai hukum warisan kolonial sehingga perlu direvisi dengan mengacu kepada hukum Indonesia, Pancasila dan UUD 1945.

Meski sudah diamandemen berkali-kali, pasal 34 ayat (1) UUD 1945 masih berbunyi, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Mereka, orang-orang yang tidak punya tempat tinggal dan pekerjaan -- yang disebut gelandangan itu adalah rakyat miskin yang harus dipelihara negara.

Maka menjadi tepat apa yang dikatakan anggota DPR Nasir Djamil bahwa pasal mengenai gelandangan dalam RKUHP itu akan menjadi instrumen dalam memaksa pemerintah agar memperhatikan warga negaranya (agar tidak menjadi gelandangan).

pasal 432 RKUHP // foto: dok.pri
pasal 432 RKUHP // foto: dok.pri
Namun sayangnya, cara pandang DPR (Nasir Djamil) terhadap gelandangan yang sudah sedemikian tepat, sesuai dengan UUD 1945, tidak berbanding lurus dengan Rancangan Kitab Undang-Undang yang dihasilkan.

Gelandangan yang mestinya diperhatikan pemerintah, gelandangan yang mestinya dipelihara negara, justru diancam pidana sesuai pasal dalam RKUHP tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun