Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

2019-2023, KPK = Kepolisian Pengganti Komisi

14 September 2019   21:39 Diperbarui: 18 September 2019   07:43 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inspektur Jenderal Polisi Firli Bahuri, sosok kontroversial yang akhir-akhir ini menjadi sorotan publik itu telah resmi ditetapkan sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

DPR RI menetapkan Irjen Firli sebagai Ketua KPK dalam Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Jumat (13/9/2019) dini hari. Empat nama lainnya yang terpilih menjadi pimpinan KPK periode 2019-2023, yaitu Nawawi Pomolango, Lili Pintouli Siregar, Nurul Ghufron, dan  Alexander Marwata.
Irjen Firli Bahuri adalah polisi aktif yang saat ini masih menjabat sebagai Kapolda Sumatera Selatan.

Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo,   pengangkatan Irjen Firli Bahuri sebagai Ketua KPK tidak akan menggugurkan statusnya sebagai Perwira Tinggi Kepolisian Republik Indonesia.

"Prosedurnya mengacu pada Perkap (Peraturan Kapolri) nomor 4 tahun 2017 yang sebelumnya Perkap nomor 1 tahun 2013. Disebut bahwa penugasan khusus tidak harus mundur," kata Brigjen Dedi Prasetyo seperti dilaporkan CNNIndonesia, Jumat (13/9).

Dengan demikian, setidaknya dalam dua tahun ke depan (sebelum Firli pensiun dari kepolisian), KPK akan dipimpin oleh seorang polisi aktif .

Tidak salah. Memang tidak ada yang salah. Namun, apabila  menengok sejarah pembentukannya, seperti artikel saya sebelumnya,  Mestinya Tak Ada Polisi dan Jaksa Jadi Pimpinan KPK.

KPK adalah lembaga negara independen yang didirikan berdasarkan Undang-Undang  Nomor 30 Tahun 2002  Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lembaga antirasuah ini dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jika merujuk Pasal 6 huruf (b) UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK mempunyai  tugas supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sebelum ada KPK, lembaga penegak hukum konvensional yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah Kepolisian dan Kejaksaan.  Artinya, KPK merupakan supervisor-nya Kepolisian dan Kejaksaan.

Latar belakang dibentuknya KPK justru karena kepolisian dan kejaksaan dinilai belum mampu memberantas korupsi secara maksimal.

Lalu, jika sekarang KPK dipimpin oleh seorang polisi, siapa yang akan menjalankan tugas supervisi dan siapa yang akan di-supervisi? Mosok polisi menyupervisi polisi?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun