Sebanyak 84 warga negara Indonesia ditangkap polisi Malaysia ketika sedang pesta dadah (narkoba) di sebuah pusat hiburan di Bandar Puchong Jaya, Selangor, Minggu (21/7/2019).
Selain 84 warga Indonesia yang terdiri dari 55 laki-laki dan 29 orang  perempuan, dalam penggerebekan pada sekitar pukul 19.00 waktu Malaysia tersebut, empat warga lokal juga turut ditahan, sehingga jumlah keseluruhan  yang ditahan 88 orang.
Sebagaimana dilaporkan The Star, Berita Harian Online, Utusan, Kosmo dan beberapa media lokal Malaysia lainnya, Senin (22/7), Kepala Polisi Daerah Serdang, Asisten Komisioner Ismadi Borhan, mengatakan, mereka yang ditangkap itu berada di sebuah pusat hiburan keluarga  dan menyewa tempat karaoke sambil berpesta narkoba.
Warga Indonesia yang ditangkap itu rata-rata  bekerja sebagai buruh bangunan, pekerja kilang (pabrik) dan tukang cuci. Berdasarkan penyelidikan awal, 59 dari 84 warga Indonesia tersebut tidak memiliki dokumen pengenalan diri yang sah (undocumented).
Penggerebekan yang dilakukan oleh Bahagian Siasatan Jenayah Narkotik (Divisi Investigasi Kejahatan Narkotika) Kepolisian Daerah Serdang, Selangor itu atas pengaduan masyarakat dan berdasarkan hasil penyelidikan polisi selama 48 jam.
 "Dalam penggerebekan tersebut kami menyita sejumlah dadah berupa dua paket ketamin seberat kurang lebih 2.09 gram dan 11 biji pil ektasi," kata Asisten Komisioner Ismadi Borhan seperti dilansir Berita Harian Online, Senin (22/7).
Saat ini, 84 warga Indonesia tersebut sedang dalam pemeriksaan polisi Malaysia untuk diambil tindakan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan urine.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H