Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia yang diduga menjadi korban perkosaan oleh anggota Dewan Undangan Negeri/Adun (setingkat DPRD) di Negeri Perak, Malaysia saat ini berada dalam perlindungan KBRI Kuala Lumpur.
Ketua Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, Yusron B Ambary mengatakan, polisi Malaysia telah mengantar PRT berusia 20-an tahun tersebut ke KBRI, Jumat (12/7) kemarin.
"Hari ini korban diantar polisi ke KBRI sambil menunggu proses hukum," kata Yusron ketika dihubungi penulis, Jumat (12/7) malam.
Lebih lanjut Yusron menjelaskan, Satgas KBRI Kuala Lumpur sudah mendapat akses konsuler bertemu dengan korban pada Kamis (11/7) siang di Ipoh, Perak. Yusron juga menegaskan, bekerja sama dengan otoritas Malaysia, KBRI Kuala Lumpur akan mengawal proses hukum kasus  ini.
"KBRI akan bekerja sama dengan otoritas setempat dalam mengawal proses hukum kasus ini. Penunjukan pengacara akan dilakukan jika diperlukan," katanya.
Seperti diberitakan dalam artikel Kompasiana sebelumnya (Baca:  Dituduh Perkosa  PRT Indonesia, Anggota DPR Malaysia Dilaporkan Polisi) sejak beberapa hari yang lalu Malaysia dihebohkan oleh pemberitaan tentang  seorang  wakil rakyat di Negeri Perak yang dilaporkan ke polisi karena dituduh memperkosa  PRT asal Indonesia yang bekerja di rumahnya.
PRT Indonesia  yang tak disebutkan namanya itu membuat laporan ke polisi pada Senin (8/7) lalu  karena mengaku telah diperkosa di rumah  majikannya di daerah Meru, Jelapang, Perak.
Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan warga Indonesia di Malaysia karena diberitakan di televisi dan hampir semua media lokal Malaysia seperti The Star, Astroawani, Malaysiakini, Berita Harian Online, Â Utusan, dan media arus utama lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H