Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ramadan di Negeri Jiran, Makan dan Minum di Tempat Umum Bisa Dihukum

9 Mei 2019   21:30 Diperbarui: 9 Mei 2019   21:47 257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
lelaki di Kedah yang ditahan karena makan di tempat umum // foto : Berita Harian (BH)

Di negeri jiran Malaysia, makan, minum, atau mengisap rokok pada siang hari di tempat umum saat bulan Ramadan, bagi orang Islam yang sudah akil baligh dianggap sebagai sebuah kesalahan. Bahkan, akibat kesalahan tersebut, risikonya bisa dikenakan denda atau hukuman penjara.

Dasar hukumnya adalah undang-undang syariah yang dikeluarkan oleh masing-masing negeri (wilayah setingkat provinsi) atau semacam Peraturan Daerah (Perda) kalau di Indonesia.

Media Malaysia Berita Harian Online, Rabu (8/5) melaporkan, seorang laki-laki berusia 30 tahun ditahan oleh pegawai Departemen Agama Islam Kedah (Jabatan Agama Islam Kedah /JAIK) ketika sedang makan di sebuah kedai makan.

Lelaki yang bekerja di sebuah show room mobil  itu dikenakan hukuman denda berdasarkan  Seksyen 14 (b) Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah Kedah 2014 atas dakwaan tidak menghargai bulan puasa karena makan di tempat umum.

Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenakan denda, maksimum RM1.000 (seribu ringgit/sekitar Rp 3,5 juta) atau hukuman penjara maksimum enam bulan.

Sementara di Johor,  Sinar Harian, Rabu (8/5) melaporkan, sepanjang Ramadan tahun ini, Departemen Agama Islam Johor (Jabatan Agama Islam Negeri Johor /JAINJ) akan menggelar operasi untuk memberantas gejala 'ponteng puasa' dalam kalangan umat Islam di seluruh wilayah negeri Johor.

Ketua Penolong Pengarah Bahagian Penguatkuasaan Syariah JAINJ, Halid Sono berkata, operasi tersebut tidak hanya untuk menangkap kalangan umat Islam yang makan-minum di tempat umum tetapi juga akan menyasar pedagang yang menjual makanan kepada orang Islam.

Menurut Halid, pihak-pihak yang terbukti bersalah akan dikenakan tindakan hukum berdasarkan  Seksyen 15 (a) dan 15 (b) Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah 1997. (NEGERI JOHOR ENAKMEN 4 TAHUN 1997 ENAKMEN KESALAHAN JENAYAH SYARIAH 1997)

"Bagi pedagang yang menjual makanan, minuman, dan rokok atau bahan makanan lainnya bisa dikenakan tindakan hukum berdasarkan Seksyen 15 (a), sedangkan bagi yang ditangkap karena tidak berpuasa  berdasarkan Seksyen 15(b). Kedua kesalahan ini  bisa  dikenakan denda, maksimum RM1,000 atau hukuman penjara maksimum  enam bulan atau kedua-duanya jika terbukti bersalah,"  kata Halid sebagaimana dilansir Sinar Harian, Rabu (8/5).

Lebih lanjut Halid mengatakan, bagi pihak-pihak yang ditangkap karena mengulangi kesalahan yang sama akan dikenakan denda tidak melebihi RM 2,000 (dua ribu ringgit) atau penjara tidak melebihi setahun.

Mengutip situs esyariah.gov.my, berikut ini bunyi Seksyen 15 (a) dan 15 (b) Enakmen Kesalahan Jenayah Syariah 1997;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!

Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!

6 bulan yang lalu
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun