[caption id="attachment_345189" align="aligncenter" width="300" caption="ilustrasi Pribadi"][/caption]
Simpang siur masalah KTKLN semakin tidak mendapatkan kejelasan setelah kepala BNP2TKI membuat pernyataan bahwa KTKLN tidak jadi dihapus. Sementara presiden telah menyampaikan kata pengahapusan di hadapan TKI yang sebenarnya merupakan sebuah perintah kepada bawahannya untuk menindaklanjuti perintah lisan tersebut.
Bagi TKI yang belum mempunyai KTKLN dan ada rencana akan cuti pulang kampung mereka masih bertanya-tanya apakah akan membuat/mengurus KTKLN atau tidak. Sedangkan bagi TKI yang sudah mempunyai KTKLNdan akan pulang cuti tapi masa berlakunya telah habis mereka juga bertanya-tanya apakah akan menyambung (renew) atau tidak.
“Saya akan balik cuti dan saya belum punya KTKLN , saya perlu bikin KTKLN atau tidak? Nanti di bandara di tanyakan atau tidak?”
“KTKLN-ku sudah habis masa berlakunya , saya perlu nyambung atau tidak..? “ kalau tidak nyambung nanti di bandara bayar berapa..?”
“sebenarnya KTKLN tu masih berlaku apa tidak sih..?”
Penulis sering mendapatkan pertanyaan-pertanyaan seperti itu.
Kemana dan dimanapara buruh migran mencari dan mendapatkan jawaban..??
Sebagai warga negara yang baik kita harus patuh dan tunduk untuk mengikuti perintah UU tapi haruslah UU yang ‘BETUL’ dan tentunya dengan sebuah pemahaman yang betul pula bahwa Undang Undang itu untuk kita, bukan kita untuk Undang Undang.
Jadi.. jika dalam sebuah UU itu ada pasal yang BODOH dan SESAT maka sudah selayaknya kita tidak perlu mematuhinya karena ada UU lain dengan materi dan muatan yang sama tapi pasal-pasal di dalamnya BETUL DAN ‘WARAS’.
Presiden Joko Widodo berani mengatakanHAPUS KTKLN atau tidak memberlakukan ketentuan Pasal 62 UU PPTKILN tahun 2004 karena berpegang pada ketentuan UU Keimigrasian tahun 2011 dan UU Ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Pekerja Migran tahun 2012 yang menetapkan paspor sebagai identitas BMI / TKI/ WNI ketika berada di luar negeri.Maka presiden menghapusKTKLN TIDAK MELANGGAR UU tapi justru presiden berpegang pada dua UU untuk ‘menabrak’ satu UU yang memang layak untuk ‘ditabrak’.
Begitu juga dengan kita para buruh migran, jika kita sudah mempunyai paspor dan permit kerja maka sebenarnya kita tidak melanggar UU karena KTKLN bukanlah kartu identitas kita pada saat di luarnegeri. KTKLN hanyalah kartu untuk pendataan TKI yang pada prakteknya justru di jadikan alat pemerasan.
Pendataan TKI memang harus tetap menjadi agenda utama pemerintah maka segeralah samakan pandangan dan langkah antara presiden, menaker, kepala BNP2TKIuntuk dapat menemukan format yang lebih efektif dan efisien agar masalah KTKLN tidak membingungkan TKI.
Kuala Lumpur 07012015/01.28am
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H