Kontestasi pemilihan umun tahun ini sudah hampir selesai tinggal menungggu perhitungan langsung secara resmi dari Komisi Pemilihan Umum, namun untuk sementara pasangan nomor  urut kokoh di Puncak teratas perolehan berdasar quick count. Meskipun hasil belum keluar namun ancang -ancang untuk mempersoalkan hasil pemilihan umum pemilihan presiden sudah di persiapkan oleh kedua pasangan calon nomor 1 dan nomor 3 yang yang menganggap adanya kecurangan yang begitu terstruktur sistematis dan masif adanya kecurangan.
Seyogyanya mekanisme penyelesaian penegakan hukum dalam pemilihan umum sudah di sediakan oleh negara  pertama di Bawaslu kedua di mahkamah Konstitusi, dari kedua lembaga negara sejatinya telah  memberikan penugasan penyelesaian terhadap pelanggaran hukum dalam pemilihan umum walaupun Bawaslu tidak disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar namun Bawaslu masuk dalam katagori lembaga Independen (Independen  regulatory agencies) sebagaimana dalam putusan MK. No11/PUU-VIII/2013 menempatkan sebagai lembaga yang merdeka. Kewenagan Bawaslu sangat besar dalam keterlibatan penyelenggaran pemilu sebagai mana dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu pencegahan, pengawasan penindakan serta memutus sengketa penyelenggaran pemilu yang memiliki (Quasi Judiciary) semi peradilan, baik itu yang bersifat Administrasi atau Pidana dalam penyelenggaran pemilahan umum. Namun pelaksanaan tugas dari Bawaslu masih belum maksimal mulai dari tindakan preventif dan penegakan hukum.
Selain Bawaslu dalam penegakan hukum dalam menyelesaikan sengketa pemilu adalah Mahkamah Konstitusi yang diberikan kewenangan langsung Undang-undang  Dasar 1945 dalam pasal 24 c ayat (1) yang memiliki kewenagan memutus hasil pemilihan umum. Namun cara pandang masyarakat berbeda dalam memandang mahkamah konstitusi Khususnya para anggota calon presiden setalah sebelum masa pencalonan ada kejutan putusan MK yang berkaitan batas usia mampu memuluskan langkah anak presiden dapat ikut serta dalam kontestasi pemilihan Presiden dan wakil Presiden tahun 2024, semenjak lahirnya Putusan MK kepercayaan publik menurun di kutip Surve Populi Center menurun setalah ada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yangmengubah Pasal 169 huruf q UU No.17/2017 tentang Pemilihan Umum yang memuluskan langkah putra presiden menuju kontestasi Pemilu .
Pastinya dua jalur ini akan di tempuh baik itu Bawaslu atau di Mahkamah Konstitusi namun berangkat dari banyaknya kecurangan yang Terstruktur, sistematis dan masif, tak hanya itu ada praktek Nepotisme pada perhelatan pemilu kali ini sangat terang terpanggang di di depan menelanjangi konstitusi dan etika berbangsa Serta bernegara yang di pertontonkan oleh presiden yang di lengkapi oleh Mahkamah Konstitusi yang menjadi pintu masuk keberlangsungan di Nasti politik.
Hak Angket adalah pilihan untuk menjawab Persoalan Kecurangan Pemilu
Di saat kepercayaan terhadap lembaga yang ada mulai menurun baik itu mahkamah konstitusi atau di Bawaslu hak angket menjadi jalan yang harus di tempuh tim sukses no 1 dan no 3, meskipun harus di pahami bahwa hak angket DPR yang di gaungkan kali ini tidak akan mengubah hasil pemilihan presiden dan wakil presiden yang saat ini sedang berlangsung, Â sebelum melangkah lebih jauh apa sebenernya hak angket tersebut? Apa relevansi dengan sengketa pemilu ? Apa saja yang dapat di lakukan melalui hak angket?
Dalam negara hukum yang demokratis setip tindakan yang lakukan oleh pemerintah dapat di awasi di pertanggung jawabkan kebasahannya kebijkan hukum yang di keluarkan baik dalam bentuk peraturan, keputusan dan juga pelaksanaannya, memang sekilas secara politik sangat beraroma politik pasca pemilihan umum 2024 yang tidak terima atas kekalahan hasil yang terpantau  jauh dari pemilihan jujur, adil dan berkualitas namun terlepas dari itu hak angket sendiri merupakan DPR yang secara konstitusional dimiliki oleh DPR berdasarkan Pasal 20A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 mencakup fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Hak angket sendiri adalah hak DPR untuk melaksanakan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang- undangan. Ini pengertian Hak angkat yang terdapat dalam Undang-undang MD3. Pelaksanaan pemilu kali ini keterlibatan pemerintah menjelang pemilihan umum perlu diselidiki lebih jauh salah satunya adalah pembagian bansos, tak hanya itu keterlibatan jajaran Mentri berkampanye saat  melaksanakan tugas pemerintahan dan pengerahan para PJ gubernur provinsi dan kabupaten kota oleh presiden, hal semacam ini perlu di selidiki lebih jauh dengan melakukan hak angket apa memang semua indikasi ini memang benar adanya. jika kejadian  tersebut di atas benar terjadi adanya hal ini dapat di lakukan hal angket oleh DPR sebagai bentuk pengawasan pelaksanaan kebijakan terjadinya penyimpangan yang dibuat oleh pemerintah yang memang sekarang tidak baik-baik saja.
Terdapat beberapa pelaksanaan Undang-undang dan kebijakan dari pemerintah menjelang pemilihan umum menguntungkan salah satu pasang calon presiden dan wakil presiden, misalnya Pelaksanaan bantuan sosial mendekat pemilihan umum yang gencar dilakukan, kenaikan gaji ASN dan Bawaslu yang tiba di naikan, tak hanya pengangkatan PJ gubernur dan  beberapa mentri yang terlibat langsung mengkampanyekan salah satu yang secara terang-terangan di praktekan dalam saat pelaksanaan tugas pemerintahan, tak cukup itu presiden sendiri menyampaikan bahwa dirinya memang data Intelijen soal partai politik yang  informasinya daru BIN, Polri hingga TNI. Dari beberapa alasan di atas perlu kirinya di lakukan. Hak Angket dilakukan oleh DPR yang merupakan salah satu kewenangan yang dimilki oleh DPR, kemudian yang  menjadi pertanyaan apakah relevan? sangat relevan dengan beberapa alasan sebagai mana telah dibahas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H