Kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden   menjadi sorotan masyarakat luas karena di warnai putusan Mahkamah Konstitusi yang secara tiba-tiba secara spontan yang diluar nalar kebiasaan Mahkamah  Konstitusi yang  secara tiba berubah , lebih-lebih di kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden  melibatkan putra mahkota anak presiden. Ke ikut sertaan anak presiden sebagai calon wakil membuat presiden mencari langkah mencoba ikut serata dalam kampanya dalam pesta demokrasi di karenakan anaknya juga ikut Serta kontestasi pemilihan presiden dan wakil presiden. Selanjutnya yang menjadi pertanyaan apakah keikutsertaan presiden dalam kampanye  ini melanggar peraturan perundang-undangan?
Jika menelaah aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara yuridis diperkenankan sebagaimana ketentuan Pasal 299(1) Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye. tak berhenti para pejabat  yang juga bagaian dari partai politik juga bisa melakukan kampanye hal ini tercantum juga dalam pasal 299 ayat 2 Pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota Partai Politik mempunyai hak melaksanakan Kampanye. Aturan ini yang dijadikan dasar oleh presiden untuk dapat melaksanakan Kampanye dalam kontestasi pesta demokrasi tahun ini .
Dalam sebuah aturan selanjut sejatinya telah memberikan catatan bagi presiden dan wakil presiden  serta pejabat mentri dalam ikut serta kampanye dengan catatan dalam pasal 304  (1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
d. fasilitas lainnya yang dibiayai oleh APBN atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan-dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).  Ketentuan yang terdapat  dalam Undang -Undang pemilu belum mampu mengakomodir dinamika konflik kepentingan yang akan terjadi apabila seorang pejabat negara setingkat presiden dan wakil presiden serta Mentri ikut serta serta cawe-cawe  ke kontestasi pemilu 2024 yang seharusnya para pejabat negara tidak ikut serta untuk menjaga netralitas
Kampanye yang dilakukan oleh pejabat negara  seperti  juga perlu memperhatikan Pasal 281
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil wali kota harus memenuhi
ketentuan:
a. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali Fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Cuti dan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan memperhatikan-keberlangsungan tugas penyelenggaraan  danpenyelenggaraan pemerintahan daerah. Katakanlah cuti di ambil oleh presiden untuk membedakan juga sangat sulit antara pelaksanaan antara kampanye dengan pelaksanaan tugas pemerintahan yang melekat pada jabatan seorang presiden. Misalnya melakukan cuti pun apa saja yang dapat di pisahkan dari seorang presiden mulai dari pengaruh dan kewenagan sebagai pimpinan tertinggi dalam hal pemerintahan yang dapat mempengaruhi apabila presiden ikut cawe-cawe kampanye.
Dalam rangka mempertegas bahwa Presiden tidak di perbolehkan kan kampanye Hal ini juga terdapat Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Dari pada jika presiden ikut serta kampanye yang di dalamnya terdapat anaknya yang mencalonkan diri maka juga telah  perbuatan nepotisme sebagaimana dalam  Pasal 1 angka 5 UU 28/1999. Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya yang merugikan orang lain, masyarakat, dan atau negara. Dari pasal dapat dipahami keterlibatan presiden kampanye akan akan meneabrak segala Instrumen hukum yang telah ada.
Penyampai bunyi pasal secara terang-terang di media seakan ingin menegaskan bahwa presiden dapat ikut serta dalam kampanye mengingat anaknya ikut Serta dalam kontestasi tahun ini akan mempengaruhi kualitas demokrasi dan  pemilihan jujur yang adil.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H