Penundaan piala dunia U-20 sontak menghebohkan masyarakat Indonesia khusunya pencinta sepak bola yang mendambakan Indonesia tampil di piala dunia U-20. Penundaan ini tidak terlepas dari beberapa kepala daerah termasuk beberapa organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan yang menolak hadirnya timnas Israil U-20 untuk ikut serta tampil di piala dunia U-20 setalah timnas Israil berhasil lolos ke piala dunia berdasarkan kualifikasi.Â
Penolakan yang di di gaungkan karena bertentangan dengan  falsafah bangsa Indonesia yang dengan frase kalimat penjajahan di di atas dunia harus di hapus karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan keadilan. ini lah yang di gaungkan oleh para pejabat kepala daerah  yang menolak keberadaan Israel merupakan negara yang tidak hentinya melakukan penyerangan  terhadap negara Palestina.  Hal ini yang mendapatkan bahwa penjajahan Israil terhadap palestina salah satu bentuk penjajahan di atas yang bertentangan dengan semangat konstitusi yang menolak secara tegas penjajahan dan mengupayakan ikut serta melaksanakan perdamaian dunia.Â
Kemudian  yang menjadi pertanyaan adalah apakah hal ini ada kaitannya dengan sepak bola  apa yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina bahkan hal ini ada yang membanding terhadap Invasi Rusia terhadap Ukraina yang tidak mengikut sertakan Rusia dalam perhelatan Akbar Piala Dunia.  Sejatinya sepak bola memilki otoritas tersendiri yang dibawahi langsung oleh FIFA sebagai otoritas tertinggi dalam pertandingan sepakbola, selain itu mereka juga memiliki aturan hukum sendiri terhadap penyelenggaraan pertandingan yang mengharuskan mengikuti aturan yang di buat oleh FIFA yang disepakati oleh PSSI dan pemerintahan Indonesia.
Alasan penolakan secara aturan yuridis yang di sandarkan pada Merujuk Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Hubungan Luar Negeri yang dijadikan sandaran dalam melakukan penolakan terhadap ke ikut sertaan timnas Israel dalam pesta olahraga piala dunia U-20 dalam ketentuan  Bab X tentang Hal Khusus, disebutkan bahwa "segala bentuk hubungan luar negeri dan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan entitas tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, wilayah yang memisahkan diri dari negara induknya dan belum mendapat pengakuan dari Indonesia, atau wilayah yang sedang dalam sengketa, harus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan. Selain itu dalam ketentuan selanjutnya Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel. Dengan beberapa ketentuan di atas salah satu penyebab penolakan timnas Israel. Dari pada itu penolakan juga di sebabkan karena bertentangan dengan konstitusi dan juga bertenaga dengan semangat sukarnisme yang menolak penjajahan. Paham semacam ini bener namun tidak bisa menempatkan pada tempat yang sebenarnya, jika memahami yang lebih menyeluruh dalam dunia olahraga khususnya sepak bola memilki regulasi tersendiri dalam penyelenggaran pertandingan dan event Internasional.Â
Memahami Lex Sportivo dalam dunia olahragaÂ
Olahraga memiliki hukum tersendiri yang di sebut dengan Lex Sportivo, istilah ini sering disebut sebagai asas hukum dalam dunia olahraga terlebih dalam duni sepakbola. Lex Sportivo sendiri dapat  dikatakan sebagai hukum asas hukum yang memilki otonomi tersendiri, independen dan berlaku secara umum bagi setiap orang yang terlibat di dalamnya. Asas ini seakan memberikan penegasan bahwa hukum dalam dunia olahraga berdiri sendiri yang tidak bisa intervensi oleh  kepentingan politik semata.
Implementasi dari asas ini biasanya berbentuk regulasi yang menjadi hukum tertinggi. Misalnya dalam dunia olahraga dalam sepak bola di sebut statuta FIFA yang menjadi hukum tertinggi. Berkaitan dengan kasus yang terjadi di Indonesia yang secara tidak langsung tidak memperbolehkan Israil adalah bentuk pelanggaran terhadap statuta FIFA yang menyatakan dalam Pasal 3 Ketentuan Umum Statuta FIFA, setiap anggota federasi tidak boleh melakukan "diskriminasi terhadap negara, individual, atau kelompok atas dasar etnis, gender, bahasa, agama, maupun politik". Tidak komitmennya Indonesia sebagai anggota FIFA Â dalam penyelenggaraan piala dunia membuat FIFA membatalkan penyelenggaraan piala dunia U 20 di Indonesia.
Sejatinya keanggotaan Yang tergabung dalam naungan FIFA hanya mengharuskan mengikuti aturan yang di buat oleh FIFA seperti halnya penyelenggaraan pertandingn, pengawasan dalam menjalankan roda organisasi yang terlibat di dalamnya.
Begitu terbebasnya Indonesia dalam menjaga Independensinya  dalam menjaga otoritasnya misalnya terdapat beberapa negara yang kedaulatannya yang masih di akui secara penuh namun tetap tergabung seperti Hong Kong, Makau, Kepulauan Faroe, dan Guinea Prancis pun berhak diakui sebagai anggota.
Jika melihat  ke anggota FIFA memiliki 211 anggota federasi, 18 lebih banyak dibandingkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang hanya memiliki 193 anggota. Diantara 193 anggota itu tak semuanya saling mengakui, contohnya Indonesia yang tidak mengakui kedaulatan Israel. sikap politik luar negeri sejatinya hal ini tak mungkin terpengaruh jika mampu memahami apa itu Lex Sportivo yang berlaku secara universal dalam sepakbola sehingga tak bisa di bentuk dengan Permenlu atau bahkan dengan Konstitusi.
Konstitusi menolak diskriminasiÂ