Selain itu sebuah jurnal yang di tulis Riza Multazam Luthfy  dengan judul Jabatan kepala desa dalam Prespektif Konstitusi bahwa masa jabatan kepala desan yang 6 tahun saja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Hasil kesimpulan jurnal tersebut masa bahwa jabatan kepala desa mengalami kemerosotan terutama pada UU No. 6/2014.
Adapun berdasarkan pendekatan konstitusi,
norma yang menyebutkan diperkenankannya
seseorang menjabat sebagai kepala desa selama tiga periode (18 tahun) dalam UU No.6/2014 bertolak belakang dengan arah politik hukum dalam UUD NRI Tahun 45. Apalagi jika usulan 9 tahun dengan waktu yang lebih lama dan panjang.
Kesimpulan
Penataan kedepan masa jabatan kepala desa tidak perlu di perpanjang menjadi 9 tahun, jabatan 6 tahun itu sudah jalan tengah untuk memberikan kesempatan  kepada kepala desa agar memberikan pembangunan secara maksimal, yang perlu di tata ulang adalah bukan masa jabatannya tapi paradigma dan kualitas dari kepala desa yang memilki pandangan mengabdi untuk masyarakat dalam pembangunan desa, dengan menekan kan jabatan kepala desa sebagai pengabdian bukan pencaharian apalagi untuk melanggengkan kekuasaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H