Bangsa Indonesia akan kembali merayakan Pemilihan Umum (Pemilu) lima tahunan pada tahun 2024. Tepatnya hari Rabu, 14 Februari 2024. Tanggal ini sudah menjadi kesepakatan antara pihak pemerintah dan legislatif serta pihak penyelenggara pemilu.
Pada pemilu kali ini, masyarakat akan memilih presiden dan wakilnya, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Meskipun Pemilu 2024 akan berlangsung masih 2 tahun lagi, namun tahapan-tahapan pemilu ini sudah dimulai pada bulan Juni ini. Tepatnya dimulai tanggal 14 Juni 2022. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 167 ayat 6 yang menyebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
Adapun tahapan-tahapan dalam pemilu ini yaitu:
1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu pada tanggal 29 Juli sampai 13 Desember 2022. Dalam tahapan ini, akan ada pendaftaran partai politik peserta pemilu.
2. Penetapan peserta pemilu pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tahapan ini, partai politik yang telah mendaftar dan telah diverifikasi, mereka akan ditetapkan sebagai peserta pemilu.
3. Pencalonan anggota DPD pada tanggal 6 Desember 2022.
4. Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada tanggal 24 April 2023 sampai 25 November 2023.
5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 sampai 25 November 2023.
6. Kampanye selama 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Ada masa tenang setelah masa kampanye ini. Waktunya 3 hari yaitu tanggal 11-13 Februari 2024.
7. Pemungutan suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada 14 Februari 2024.