Berbicara politik hukum menurut padmo wahjono menyatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan dasar yang menentukan arah, bentuk, maupun isi hukum yang akan dibentuk. Di dalam tulisannya yang lain padmo memperjelas definisi tersebut dengan mengatakan bahwa politik hukum adalah kebijakan penyelenggara negara tentang apayang dijadikan kriteria untuk menghukumkan sesuatu yang di dalamnya mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum (Wahjono, 1991).
Politik hukum adalah suatu aktivasi yang dilakukan terhadap lembaga negara atau pejabat yang memiliki wewenang agar tercapainya suatu tujuan atau cita-cita hukum yang diharapkan didalam suatu masyarakat. Adapun, aktivasi tersebut memilih hukum-hukum yang akan berlaku dan merangkul hukum-hukum yang memang sebaiknya dirubah atau tidak diberlakukan lagi. Tidak hanya bersifat jangka pendek yang hanya penuh dengan kepentingan orang tertentu, melainkan kepentingan bersama. Sebab adanya politik hukum untuk menciptakan ketertiban sosial dan keadilan.
Apa yang menjadi tolak ukur bagi masyarakat untuk membuat susunan kajian tentang hukum. Apakah politik hukum termasuk dalam sebuah kajian hukum? Untuk menjawab pertanyaan diatas kita perlu mengatahui beberapa dimensi yang awal mulai pemikiran dari dimensi politis dan dimensi filosofis yang keduanya tidak boleh dihiraukan, yakni sebagai berikut:
Dimensi politis dalam kajian yang saling berkaitan antara hukum dan politik, bahkan melihat dari law as a political instrument menjadi lebih berkembang dengan lahirnya "politik hukum" yang mengacuh pada dasar berlakunya suatu hukum.
Dimensi filosofis yakni sebuah kajian hukum dikenal oleh sisi lain sebuah hukum sejajar dengan ide-ide yang bersifat abstrak dan merupakan suatu penjelasan yang lebih jauh dari pemikiran filosofis.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H