Amnesti pajak (tax amnesty) merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap properti yang dimiliki oleh perusahaan yang akan segera diatur dalam UU Pengampunan Nasional. Kebijakan amnesty pajak dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak. Tujuan adanya pengampunan pajak adalah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta, yang diharapkan berdampak terhadap peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi, mendorong reformasi perpajakan menuju sistem perpajakan yang lebih berkeadilan serta perluasan basis data perpajakan yang lebih valid, komprhensif, dan terintegrasi, serta meningkatkan penerimaan pajak.
Menurut peraturan Dirjen Pajak harta warisan bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila diterima ahli waris yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan dibawah PTKP atau harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasil pewaris. Adapun harta hibahan bukan merupakan objek pengampunan pajak apabila diterima oleh pribadi penerima hibah yang tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan dibawah PTKP atau harta warisan sudah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasil pemberi hibah.Â
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki slogan Ungkap, Tebus, dan Lega dalam kebijakan tax amnesty. Wajib pajak dapat mengikuti amnesty pajak dengan mengungkapkan seluruh harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh melalui surat pernyataan dan membayar uang tebusan dengan jumlah tertentu sesuai ketentuan. Harta yang diikutkan dalam program anesti pajak dapat menggunakan dua jalur yaitu deklarasi atau melaporkan saja, baik itu harta yang di dalam negeri maupun di luar negeri atau repatriasi yaitu membawa pulang harta yang disimpan di luar negeri. Amnesty pajak sifatnya self assessment (penafsiran sendiri) sehingga harta yang akan dilaporkan dalam surat pernyataan diserahkan kepada WP (Wajib Pajak). Untuk harta kas nilainya berdasarkan nilai nominak. Selain kas, harta dinilai berdasarkan nilai wajar. Nilai wajar adalah nilai yang menggambarkan kondisi dan keadaan dari asset yang sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP. Sedangkan harta yang berada di luar negeri harus dinyatakan dalam bentuk rupiah.Â
Program tax amnesty ini membidik sasaran utama pembayar-pembayar pajak besar yang menaruh uangnya di luar negeri. Akan tetapi tax amnesty juga bisa diikuti oleh pengusaha menengah dan pengusaha kecil. tax amnesty merupakan hak bukan kewajiban bagi seluruh masyarakat Indonesia. Akan tetapi mereka orang pribadi seperti, petani, nelayan, pensiunan, Tenaga Kerja Indonesia atau subjek pajak warisan ayang belum terbagi, yang jumlah penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak. Warga Negara Indonesia yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan subjek pajak luar negeri dan dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti pengampunan pajak.
Dengan adanya tax amnesty ini membuat APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga kesejahteraan masyarakat. Tax amnesty akan sangat membantu upaya pemerintah dalam memperbaiki kondisi perekonomian, pembangunan dan mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan serta memperbaiki ketimpangan. Tax amnety memberikan pengaruh terhadap pengembang untuk terus berhubungan dengan para investor. Amnesty pajak ini dapat membuat para konsumen serta investor lebih berani dalam melakukan pembelian property.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H