Mohon tunggu...
Money

Reksadana dalam Dunia Islami

16 April 2016   12:06 Diperbarui: 16 April 2016   12:25 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Reksan dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi yang menuntut ketentuan dan haruslah berprinsip islamiah, baik dalam hal akad antara pemodal sebagai pemilik harta dengan pihak investasi, setra pengelolaan dana investasi .

Di samping investasi yang dilakukan secara sendiarian atau mandiri secra langsung. Si invektor juga dapat meminta pihak lain yang dipercayainya dalam hal ber investasi.

Dalam islam diajarkan apabila dalam berinvestasi setidaknya jangan sampai merugikan orang lain, dan merugikan diri sendiri, maksudnya kelolala bahan yang ada atau modal yang ada yakni dengan berprinsip ekonomi islami bahwa sannya dalam ekonomi islam berkata dengan modal yang seminimal mungkin tetapi menghasilkan hasil yang semaksimal mungkin nah disini kita bisa memperoleh pelajaran tidak perlu modal yang banyak sekali tetapi walaupun hanya sedikit tetapi mumungkinkan kita untuk hasil itu kita lakukan tetapi dengan ketentuan hukum islam yang ada serta berprinsip syariah.

Dalam situasi tersebut contoh menejer investasi akan memberi kan jasanya secra lansung ataupun tidak langsung kepada pemilik harta ( investor ) yang ingin melaukan investasi yang mengikuti prinsip syariah.

Oleh karena itu disamping memahami tentang invesatasi yang berprinsip syariah, setidaknya si manejer investestasi harus juga memahami dan harus mampu melakukan kegiatan pengelolahan yang berdasarkan dengan prinsip syariah. Sehingga diperlukan pemandu-pemandu mengenai norma-norma yang harus dipenuhi oleh manejer agar investasi dan hasilnya tidak melanggar ketentuan syariah. Serta dapat membedakan antara reksa dana yang berprinsip syaraih dengan reksa dana yang bersifat konvensional.

Adapun resana dana yang berprinsip syaraiah yakni sebagi berikut.

1.      Bersifat ijarah maksudnya hal yang diterbitkannya harus berdasarkan perjanjian atau akad iajarah sehingga tidak terjadi hal-hal yang merugikan di kemudian hari dan apabila ada kerugian bisa di musyawarahkan terlebih dahulu.

2.       Bersifat Mudharabah bahwanya dalam mudharabah ini hal yang berdasarkan perjanjian atau akad mudharabah diamana sutu pihak yang memiliki dana dan pihak lain yang yang menyediakan tenaga kerja ataupun orang yang memiliki keahlian maka keuntungan dari kerja sama tersebut akan dibagi berdasarkan perbandingan yang telah disepakati atau disetujui sebelumnya. Dan apabila tertimbul kerugian akan sepenuhnya ditanggung oleh pihak yang menjadi penyedia reksa dana

3.      Bersifat Musyarakah, yaitu dana yang diterbitkan yang berdasarkan perjanjian atau akad musyarakah dimana dua pihak ataupun lebih yang bekerja sama menggabungkan proyek yang telah ada, atau membiayai kegaiatan usahanya.

4.      Bersifat Istisna’ dalam hal ini waktu dan tempatnya harus ditentuakan terlebih dahulu menegenai akad dan lain sebgainya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun