Belum lama ini, mantan Ketua MPR RI Amien Rais kembali mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut program bagi-bagi sertifikat tanah yang dilakukan Jokowi merupakan suatu pembohongan.
"Ini pengibulan, waspada bagi-bagi sertifikat, bagi tanah sekian hektar, tetapi ketika 74 persen negeri ini dimiliki kelompok tertentu seolah dibiarkan. Ini apa-apaan?" kata Amien saat menjadi pembicara dalam diskusi 'Bandung Informal Meeting' yang digelar di Hotel Savoy Homman, Jalan Asia Afrika, Bandung, Minggu (18/3/2018).
Setelah berita tersebut ramai di media, Senin (19/03/2018) dunia maya twitter dihebohkan dengan perang cuitan antara ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany dengan mantan Ketua BEM UI Faldo Maldini.
Faldo yang juga ketua Perhimpunan Pelajar Indonesia United Kingdom (Inggris) tersebut awalnya menanggapi tweet dari Tsamara soal ketidakpantasan Amien Rais mengkiritik Presiden Jokowi yang membagi-bagikan sertifikat tanah sebagai pengibulan.
@TsamaraDKI: ”Presiden tunjukkan kepedulian terhadap rakyat kecil dengan bagi-bagi sertifikat tanah kok dianggap ngibul?
Astagfirullah. Kritik itu sah saja. Tapi kata pepatah Jawa, ngono yo ngono ning ojo ngono”.twet Tsamara, 3:10 PM - Mar 19, 2018.
Melihat tweet tersebut, Faldo mengaku langsung membaca buku-buku soal Reforma Agraria atas kritik-kritik yang disampaikan oleh mantan Ketua MPR tersebut. Menurut Faldo, apa yang disampaikan oleh Amien Rais sudah sepantasnya menjadi renungan.
@FaldoMaldini: @TsamaraDKI belum lagi kita bicara dalam tataran konsep. Saya jadi baca2 lg buku soal Reforma Agraria karena kritik2 dari Pak Amien. Bagi2 sertifikat jelas berbeda dengan reforma agraria. Dalam konteks ini, apa yg disampaikan Pak Amien perlu direnungkan.balas Faldo 5:42 PM - Mar 19, 2018.
Sebelumnya, untuk diketahui bahwa pada Oktober 2014 lalu, program unggulan yang diciptakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah "Reforma Agraria".
Pelaksanaan program ini mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Aturan ini diperbaharui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Menurut Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, program ini adalah untuk memberi kepastian hak atas tanah, bukan bagi-bagi tanah atau sertifikat. Berangkat dari sinilah, kritik seorang Amien Rais untuk Jokowi ada lagi atas tindakan bagi-bagi sertifikat tanah yang dilakukan Jokowi sebagai Pencitraan semata.