Ngomong-ngomong soal rambut, rambut merupakan aset terindah yang dimiliki setiap manusia. Allah memberikannya pun pasti dengan alasan tertentu. Bayangkan saja bila semua orang tidak memiliki rambut, aneeehh kali yaa ? Kepanasan, betul banget . Makannya banyak wanita yang ingin memperindah rambutnya itu, dengan cara apapun akan mereka lakukan, agar menarik perhatian orang-orang.
Terus bagaimana ya hukumnya menyambung rambut (extension), yang sekarang lagi ngetrend-ngetrendnya ini ? Kira-kira haram apa halal ya? Sebagai seorang muslim tentunya kita engga mau kan, kalau apa yang kita lakukan itu haram dan merugikan kita.
Ternyata menyambung rambut (extension )itu haram lho. Benarkah? Bahkan hukum tentang menyambung rambut itu sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW. Masihkah kita mau melarangnya? naudzubillah himindzalik.
Imam Bukhari meriwayatkan dari jalan Aisyah, Asma’, Ibnu Mas’ud, Ibnu Umar dan Abu Hurairah sebagai berikut:
“Rasulullah s.a.w. melaknat perempuan yang menyambung rambut atau minta disambungkan rambutnya.”
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H