Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Kerahasiaan TTE Kerap Dianggap Remeh Pejabat, Bagaimana Menyikapinya?

3 Desember 2024   12:24 Diperbarui: 3 Desember 2024   12:27 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini kita tengah dihadapkan pada era teknologi, dimana hampir di seluruh lini kehidupan sudah memanfatkan kecanggihan teknologi untuk memudahkan segala aktivitas dan kebutuhan, baik individu maupun kelompok.

Di sektor pemerintahan, inovasi juga gencar dilakukan agar tercipta pembaruan-pembaruan teknologi untuk menunjang akses pelayanan publik dan memangkas panjangnya alur birokrasi sehingga dapat meningkatkan kepuasaan dan kepercayaan masyarakat terhadap layanan di sektor pemerintahan karena pelayanan yang lebih mudah, terintegrasi dan cepat.

Tanda Tangan Elektronik (TTE), Inovasi Penting yang Bersifat Rahasia

Salah satu inovasi dalam mendukung peningkatan pelayanan publik adalah hadirnya Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. TTE hadir sebagai inovasi yang mengubah tanda tangan manual (basah) menjadi tanda tangan digital, dengan harapan agar pelayanan publik tidak mudah terkendala hanya karena susahnya mendapatkan tanda tangan manual dari pejabat yang berwenang akibat panjangnya birokrasi atau posisi pejabat yang mungkin tidak sedang berada di tempat.

TTE menjadi solusi atas segala kendala tanda tangan tersebut karena dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa membutuhkan keberadaan pejabat di tempat serta mampu memangkas waktu pelayanan publik yang diperlukan.

Mengingat begitu pentingnya TTE, maka TTE tidak dapat dibuat secara sembarangan. TTE hanya bisa dibuat dan diakui secara hukum oleh pihak penyelenggara TTE swasta yang telah bersertifikat dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Sementara untuk penyelenggara TTE pemerintah dapat dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Sama dengan tanda tangan manual, TTE juga bersifat sangat personal sehingga bersifat rahasia dan hanya dapat diakses oleh para pemilik sah dari TTE tersebut. Tidak diperkenankan, selain pemilik sah TTE, dapat mengakses akun TTE apalagi menggunakan TTE untuk keperluan apapun.

Hal ini dikarenakan, TTE bukan hanya tentang produk tanda tangan digital saja, tapi dalam penerbitan TTE juga ada unsur-unsur hukum yang harus ditaati agar terhindar dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

TTE dibuat dengan ketat dan memenuhi unsur perlindungan hukum terhadap para penggunanya sehingga bersifat sangat rahasia dan personal. Jadi, apabila pengguna TTE lalai dan tidak menjaga kerahasiaan, bukan tidak mungkin unsur perlindungan hukum tersebut akan gugur dan akan berakibat merugikan bagi pengguna TTE itu sendiri.

Kerahasiaan TTE yang Masih Kerap Dianggap Remeh di Kalangan Pejabat Pemerintah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun