Seperti diketahui bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami bonus demografi, dimana penduduk Indonesia dengan usia produktif mengalami ledakan yang cukup signifikan.
Menurut Badan Pusat Statistik (BPS) bonus demografi sudah dimulai sejak tahun 2012 dan berada di puncak pada tahun 2020 hingga 2030 nanti.
Data menunjukkan, di semester satu tahun 2024, angka penduduk usia produktif (15-64 tahun) mencapai 197 juta jiwa, yang jika diprosentasekan mencapai 70% dari seluruh jumlah penduduk Indonesia yang berada di angka 283 juta jiwa.
Era bonus demografi ini tentu saja menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia, khususnya untuk menekan angka pengangguran yang merupakan salah satu dampak utama di era ini.
Di satu sisi, bonus demografi memberi manfaat tersedianya tenaga-tenaga kerja yang produktif untuk menunjang kelancaran pembangunan.
Namun, jika tidak disikapi dengan baik, bukan tidak mungkin bonus demografi justru menjadi bencana ledakan pengangguran bagi bangsa Indonesia.
Bagaimana tidak, persaingan bursa kerja menjadi sangat ketat sementara rasio ketersediaan lapangan kerja tidak mencukupi. Akibatnya, sebagian mereka yang berusia produktif dan siap untuk bekerja harus menelan pil pahit karena tidak mendapat porsi lapangan kerja.
Batas Usia Menjadi Syarat Bekerja, Relevan kah?
Tidak dapat dimungkiri, di Indonesia masih membudaya menggunakan batasan usia sebagai salah satu syarat mutlak untuk bisa memeroleh pekerjaan.
Hampir di setiap lowongan kerja masih mensyaratkan batas usia agar bisa diterima bekerja. Dan rata-rata setiap lowongan menggunakan batas usia antara 20-30 tahun bagi para calon pelamar kerja.