Sementara kita tahu bahwa usia produktif di Indonesia yaitu di rentang 15-64 tahun. Ini artinya, dari rentang usia tersebut, hanya rentang 20-30 tahun saja yang memiliki peluang kerja yang besar, sisanya dianggap tidak memenuhi syarat usia kerja.
Selain itu, mengenai ketetapan usia produktif juga masih berbenturan dengan UU ketenagakerjaan, dimana menyebutkan bahwa usia minimal penduduk bekerja adalah 18 tahun.
Sementara menurut BPS, yang dimaksud dengan usia produktif yaitu rentang usia 15-64 tahun dimana pada usia tersebut seseorang dianggap sudah produktif untuk bekerja dan mampu menghasilkan barang dan jasa.
Selain itu, usia produktif juga dikaitkan dengan tingkat kesehatan seseorang yang dianggap masih baik, yaitu mampu melakukan aktivitas sehari-hari yang mendukung produktivitas dan kualitas hidup.
Lantas, masih relevan kah jika batas usia menjadi syarat melamar kerja ?
Barangkali kita coba sedikit mengenal sistem lapangan kerja di Amerika Serikat. Dari berbagai sumber menyebutkan bahwa untuk bisa diterima bekerja di Amerika Serikat bukan berdasarkan usia, status dan hal yang bersifat pribadi lainnya.
Ya, sistem lowongan kerja di sana menggunakan sistem equal employment opportunity, dimana yang dipertimbangkan mereka bukan hal-hal yang bersifat pribadi (termasuk usia) melainkan kemampuan bekerjanya.
Jadi, para pembuat lowongan kerja tidak akan mempertanyakan usia, status (single/menikah), agama, kondisi fisik, dll.
Belajar dari sini, bukankah hakikat melamar kerja memang kemauan dan kemampuan dalam bekerja ? sehingga tidak relevan rasanya jika hal-hal yang bersifat pribadi termasuk usia justru menjadi syarat utama dalam melamar.
Apalagi, kita juga sudah punya ketetapan batas rentang usia produktif, yaitu 15-64 tahun, yang harusnya di rentang usia tersebut lah seseorang masih bisa melamar kerja, karena memiliki kemampuan dan kesehatan yang masih baik untuk bekerja.
Mana yang perlu diubah, batas syarat usia kerja atau batas usia produktif ?