Mohon tunggu...
Fifin Nurdiyana
Fifin Nurdiyana Mohon Tunggu... Administrasi - PNS

PNS, Social Worker, Blogger and also a Mom

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Dukung TEFA AHM, Honda Gandeng Content Creator Dalam Short Movie Contest Bertema Keselamatan Berkendara

18 Desember 2023   13:14 Diperbarui: 18 Desember 2023   14:01 2001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Salah satu metode edukasi kekinian yang dapat menjangkau pelbagai kalangan, terutama kalangan muda adalah metode Teaching Factory atau yang kerap kita dengar dengan istilah TEFA. TEFA ini memiliki konsep edukasi lapangan yang menggabungkan antara teori dan praktik dan dilaksanakan di lingkungan belajar mengajar, seperti sekolah, kampus, dan lainnya dengan sasaran utama para pelajar, mahasiswa serta kaum muda umum lainnya.

Pada momen tersebut, TEFA dianggap sebagai salah satu metode yang cukup efektif dalam menyampaikan pesan-pesan edukatif kepada para kawula muda. Karena targetnya adalah pelajar dan kaum muda, maka tak heran jika TEFA biasanya dikemas dengan sangat menarik, ceria dan tidak terlepas dari kemutakhiran teknologi, sebagaimana ciri khas kaum muda zaman now.

Melalui Yayasan Astra Honda Motor, Honda Peduli Luncurkan TEFA AHM

Menyadari manfaat besar dari kegiatan TEFA di kalangan anak muda, Honda, melalui Yayasan Astra Honda Motor (AHM) tidak mau membuang kesempatan ini untuk turut berperan serta dalam mengedukasi kalangan muda, khususnya pelajar dan mahasiswa dalam hal keselamatan dalam berkendara melalui TEFA AHM

Mengapa hal ini penting untuk diedukasikan kepada kalangan muda?

Data terbaru yang diambil dari IRSMS Korlantas Polri, Pada Agustus 2023 lalu saja, angka kecelakaan menyentuh hingga 7.180 kejadian dalam kurun waktu sebulan. Dari kejadian kecelakaan tersebut 77,3% dialami oleh pengemudi sepeda motor, di mana 22% merupakan pengemudi berusia 17-25 tahun. Bahkan, mirisnya, persentase pengemudi berusia di bawah 17 tahun mencapai angka yang tidak sedikit, yaitu 14,3%.

Padahal, seperti diketahui, remaja yang berusia di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan. Hal ini diperkuat melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) di mana salah satu pasalnya menyebutkan bahwa pengendara harus memiliki SIM dan syarat utama mendapatkan SIM adalah berusia minimal 17 tahun.


Simulasi berkendara di TEFA AHM (sumber: Yayasan AHM)
Simulasi berkendara di TEFA AHM (sumber: Yayasan AHM)

Selain alasan hukum, alasan psikologi juga menjadi pertimbangan utama mengapa remaja di bawah 17 tahun tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan, seperti faktor fisik di mana kendaraan tidak didesain untuk anak-anak tapi dewasa, faktor kognitif di mana anak-anak memiliki kemampuan terbatas dalam melihat, menganalisis dan menyimpulkan kondisi lalu lintas serta faktor emosional di mana hormon emosional mereka masih labil dan kerap mudah tersulut oleh hal-hal sepele sehingga sangat membahayakan bagi lalu lintas.

Hal inilah yang menjadi salah satu latar belakang Yayasan AHM harus menyosialisasikan dan mengedukasi kalangan muda agar dapat berkendara dengan aman dengan mengikuti aturan-aturan yang berlaku bagi keselamatan berkendara di jalan raya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun