Beberapa waktu belakangan banyak kita jumpai PNS Pemerintah Daerah, khususnya PNS perempuan, menggunakan pakaian dinas harian (PDH) Senin dan Selasa dengan berbagai model.
Ada yang modelnya gamis, ada yang diberi variasi kerutan, ada yang dibentuk model jas bahkan ada yang sengaja dipadukan dengan motif lain.Â
Bukan hanya itu, warna PDH juga sudah mengalami pergeseran. Jika dulu berwarna khaki, kini warnanya menjadi dominan cokelat gelap.
Sepintas memang menarik. Apalagi model-modelnya sebagian besar disesuaikan dengan tren terbaru. Kesannya jadi kekinian.Â
Tidak dapat dimungkiri, mata yang memandang pun jadi tidak bosan. Ibaratnya, PNS juga bisa tampil bergaya dan modern.
Namun, pertanyaannya, apakah model PDH PNS yang demikian sudah mengikuti aturan tentang pakaian dinas yang berlaku ?Â
Ternyata, penggunaan pakaian dinas PNS beserta kelengkapan atributnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah.
Merujuk pada Permendagri tersebut telah dijelaskan secara detil tentang bagaimana pakaian dinas PNS yang sesuai dengan aturan.Â
Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa PDH ada 3 jenis yaitu PDH warna khaki, PDH kemeja putih dan celana/rok hitam serta PDH batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.Â