Terkini, Presiden Republik Indonesia, bapak Ir. Joko Widodo mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Jaminan Persalinan (Jampersal) bagi ibu hamil. Inpres tersebut menjadi dasar utama pemberian layanan kesehatan gratis bagi ibu hamil, melahirkan, nifas, dan bayi baru lahir.
Inpres Jampersal ini ditujukan untuk menjawab segala persoalan tentang kesehatan ibu dan anak, khususnya untuk menekan angka kematian ibu melahirkan, menggiring masyarakat untuk menggunakan tenaga medis ketimbang dukun bayi dalam proses persalinan, meningkatkan kesehatan ibu dan bayi baru lahir.
Namun, meski demikian tetap ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar dapat memanfaatkan layanan persalinan gratis ini, yaitu : tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang tertera pada UU Nomor 13 Tahun 2011 dan diperkuat dengan Surat Keterangan Tidak Mampu yang sah, berdomisili di Indonesia, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI), tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau asuransi apapun serta telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai data kepesertaan Jampersal.
Harapannya, dengan adanya Inpres Jampersal ini, ibu-ibu melahirkan tidak perlu merasa khawatir tentang biaya persalinan dan tetap mendapatkan fasilitas persalinan yang memadai. Dengan begitu, angka kematian ibu dan bayi saat persalinan dapat ditekan.
Persalinan Gratis Memicu Ledakan Penduduk?
Tidak dapat dimungkiri, dilema suatu kebijakan pasti terjadi. Pro dan kontra akan selalu ada. Pun dengan kebijakan Jampersal ini. Di satu sisi dapat menekan angka kematian ibu dan bayi, namun di sisi lain dikhawatirkan dapat menjadi pemicu ledakan penduduk.
Ledakan penduduk sendiri merupakan satu keadaan dimana laju pertumbuhan penduduk yang tinggi akibat tingginya angka kelahiran sementara terjadi penurunan yang signifikan pada angka kematian. Ketidakseimbangan laju inilah yang akan menyebabkan terjadinya ledakan penduduk.
Harus diakui, salah satu yang menjadi pertimbangan pasangan suami istri memiliki anak adalah terkait dengan biaya yang harus dikeluarkan, mulai dari kehamilan, melahirkan hingga pasca melahirkan.Â
Tentu tidak sedikit biaya yang harus ditanggung, termasuk biaya melahirkan. Maka tak heran, beberapa kalangan masyarakat memilih melahirkan dengan dukun bayi karena dianggap lebih murah dan terjangkau.