Datangnya era milenial yang serba digital merupakan momen yang tepat untuk berlomba-lomba melakukan inovasi di segala sektor kehidupan. Pemanfaatan teknologi digital menjadi kunci terciptanya sebuah inovasi yang membidik pencapaian tujuan oganisasi yang lebih cepat, mudah, efektif dan efisien. Prinsip ini menjadi mutlak ketika layanan konvensional dianggap sudah tidak mampu lagi mengakomodir segala kebutuhan yang ada.Â
Setiap organisasi baik itu perusahaan, lembaga maupun institusi memiliki anggaran belanja rumah tangga yang harus dipenuhi untuk mendukung stabilitas kinerja yang telah ditetapkan. Segala kebutuhan internal dianggarkan dan dibelanjakan kemudian dilaporkan dengan perincian yang detil untuk menghindari konflik kecurangan akibat minimnya akuntabilitas transparansi di dalamnya.
Tapi itu dulu, saat urusan belanja perusahaan dilakukan secara konvensional. Cara lama yang memungkinkan celah korupsi terbuka lebar. Permainan harga dilakukan tanpa terkontrol sehingga akan merugikan perusahaan akibat ulah oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.Â
Kini, di berbagai sektor pekerjaan sudah mulai meninggalkan cara-cara lama dalam transaksi belanja rumah tangga. Bahkan, di dalam lingkup pemerintahan, urusan belanja telah dilakukan melalui e-katalog, dimana segala pengadaan di setiap instansi wajib dilakukan secara online melalui jasa layanan e-procurement yang telah bekerjasama. Tentu saja, kegiatan pengadaan menjadi lebih mudah, cepat dan transparan.Â
Kita tidak perlu menghabiskan waktu dan tenaga dengan hunting barang-barang langsung ke pasar serta sibuk membandingkan harga di setiap toko, sebab melalui e-katalog kita tinggal pilih segala sesuatu yang dibutuhkan tanpa pusing memikirkan harganya, sebab harga yang tertera di e-katalog sudah pasti harga resmi yang telah disepakati dan diakui secara sah oleh pihak-pihak pemeriksa keuangan.Â
Hal ini juga telah diatur dalam pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dimana proses pemilihan penyedia barang/jasa harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Pasal ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 54 Â Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan pasal 3 Â Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia dimana pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan melalui aplikasi sistem pengadaan secara elektronik.
Dari sini sudah jelas bahwa pemerintah pun sudah menghimbau bahkan mewajibkan segala bentuk pengadaan barang/jasa agar dilakukan secara online. Artinya, sistem e-procurement ini sudah mendapat pengakuan dan dukungan penuh langsung dari Presiden RI.
Kini sudah banyak perusahaan jasa layanan e-procurement di Indonesia, salah satunya adalah Mbizmarket. Mbizmarket sendiri merupakan situs B2B marketplace di Indonesia yang secara khusus menyediakan solusi terpadu terhadap beragam hambatan dan permasalahan umum yang dialami oleh banyak perusahaan besar dalam proses pengadaan barang konvensional.
Mbizmarket mentahbiskan diri sebagai pioner solusi total e-procurement dengan sistem administrasi pengadaan online yang sudah terintegrasi untuk memenuhi kebutuhan perusahaan dengan lebih cepat, mudah, efektif dan efisien. Hal ini dikarenakan Mbizmarket telah bekerjasama dengan ribuan penjual dengan harga yang telah terdaftar secara kompetitif.