UMKM sang pahlawan ekonomi. Julukan pahlawan untuk UMKM tercatat dalam sejarah krisis moneter 1998 sebagai sektor ekonomi yang tetap bertahan di tengah krisis saat sektor ekonomi lain lumpuh. Bahkan saat krisis global 2008 dan pandemi covid-19, UMKM mampu bertahan dan berkontribusi dalam menjaga stabilitas ekonomi.
Â
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu sektor yang memiliki peran penting bagi perekonomian Indonesia [1]. Berdasarkan data dari Bank Indonesia UMKM memberikan kontribusi signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 61,1%, penyerapan tenaga kerja 97,1%, ekspor 14,4% dan pemerataan pendapatan. Namun masih banyak kendala dalam pengembangan UMKM, salah satunya dari segi akses keuangan. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya kemampuan dalam mengelola laporan keuangan yang mencerminkan aktivitas usaha dan menjadi syarat untuk mendapat kredit bank.
Bank Indonesia (BI) sebagai bank sentral melihat keberadaan UMKM di Indonesia sebagai salah satu sumber kekuatan perekonomian yang memiliki potensi tinggi terhadap laju pertumbuhan ekonomi nasional [2]. BI memiliki peran strategis dalam mendukung pengembangan UMKM di Indonesia. Adapun langkah pengembangan UMKM yang dapat dilakukan antara lain  : (1) pengaturan dan pengawasan kebijakan makroprudensial; (2) pengembangan UMKM melalui event KKI; (3) pengembangan ekonomi dan keuangan digital; dan (4) pengembangan ekonomi dan keuangan syariah; (5) sosialisasi literasi ekonomi. Melalui kelima aspek tersebut, BI berupaya untuk meningkatkan akses keuangan, kapasitas produksi, pemasaran nasional dan global, serta inovasi dan digitalisasi UMKM.
Pertama, BI melakukan pengaturan dan pengawasan kebijakan makroprudensial untuk mendorong fungsi intermediasi lembaga keuangan kepada UMKM. BI menerbitkan berbagai regulasi yang memberikan insentif bagi lembaga keuangan untuk menyalurkan kredit kepada UMKM, seperti pelonggaran giro wajib minimum (GWM). Selain itu, BI juga melakukan surveilans terhadap kinerja lembaga keuangan dalam menyalurkan kredit kepada UMKM, serta memberikan bantuan teknis dan fasilitasi kerjasama antara lembaga keuangan dengan asosiasi UMKM. Dalam hal ini jelas BI memperhatikan umkm untuk dapat meningkatkan usahanya melalui kebijakan yang telah ditetapkan.
Kedua, peran BI untuk UMKM melalui event Karya Kreatif Indonesia (KKI). Pameran ini terdiri dari produk unggulan UMKM dari beragam inovasi sejak tahun 2016. UMKM binaan dan mitra Bank Inonesia melalukan kreasi baru untuk meningkatkan kualitas produk. Selain itu, ajang ini juga digunakan untuk memperluas pasar dan meningkatkan ekspor. Penyelenggaran KKI juga dimaksudkan untuk menginspirasi, memberi informasi dan pengalaman kepada pengunjung untuk lebih mencintai produk lokal yang berkualitas dan mampu bersaing dengan produk impor.
Ketiga, BI mengembangkan ekonomi dan keuangan digital untuk memperluas akses keuangan UMKM melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. BI mendorong penggunaan platform digital untuk memasarkan produk UMKM melalui e-commerce hingga kemudahan proses transaksi pembayaran. Salah satu platform digital yang dikembangkan oleh BI adalah Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), yaitu sebuah standar kode respons cepat yang dapat digunakan oleh semua penyelenggara jasa sistem pembayaran di Indonesia. QRIS memudahkan pelaku UMKM untuk menerima pembayaran dari berbagai aplikasi dompet elektronik atau e-wallet dengan menggunakan satu kode QR saja. Tidak hanya itu, peluncuran SIAPIK oleh Bank Indonesia sebagai aplikasi yang memudahkan UMKM dalam menyusun laporan keuangan membantu bank dalam menganalisis keputusan pinjaman UMKM.
Keempat, BI mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah untuk memberikan solusi pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah bagi UMKM. BI menerbitkan berbagai regulasi yang mendukung perkembangan bank syariah, bank umum syariah, unit usaha syariah, dan lembaga keuangan syariah lainnya. BI juga melakukan sosialisasi dan edukasi tentang ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Lembaga keuangan syariah menjadi salah satu inovasi bagi UMKM untuk mengembangkan usahanya dengan sistem bagi hasil yang ada di bank syariah. Prinsip ini yang membedakan dengan bank konvensional yang masih menjadi polemik dimasyarakat terkait bunga bank yang dianggap riba. Oleh karena ini, bank syariah dapat menjadi solusi bagi UMKM untuk mendapatkan modal usaha yang sesuai dengan prinsip islam yang nantinya tidak hanya mendapat laba tetapi juga manfaat sosial lain.
Terakhir, BI memiliki peran untuk meningkatkan minat literasi ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Berdasarkan data dari Bank Indonesia (2022) didapat indeks literasi ekonomi sebesar 23,3% di tahun 2022 yang artinya setiap dari 100 penduduk muslim terdapat 23 yang memiliki pengetahuan ekonomi syariah. Nilainya masih kecil tetapi naik sebesar 7% dari tahun 2019 [3]. Bank Indonesia sebagai otoritas pemangku kebijakan memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan minat literasi ekonomi. Dalam hal ini Bank Indonesia dapat bekerjasama dengan lembaga pemerintahan dan masyarakat untuk mengadakan kegiatan kampanye literasi seperti seminar, mencetak buku edukasi, sosialisasi literasi dan festival literasi untuk memperkenalkan ekonomi dan keuangan syariah kepada pelaku UMKM dan masyarakat. Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) merupakan salah satu rangkaian upaya BI dalam meningkatkan literasi dan BI juga bekerja sama dengan beberapa pihak untuk menerbitkan buku terkait ekonomi. Diharapkan kedepannya banyak inovasi baru dari BI bersama pemerintah dan otoritas lain secara rutin mengadakan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan UMKM dan meningkatkan laju ekonomi Indonesia.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa BI memiliki peran yang sangat besar dalam mengembangkan UMKM di Indonesia. Peran tersebut tidak hanya terbatas pada aspek keuangan, tetapi juga meliputi aspek produksi, pemasaran, inovasi, dan digitalisasi. Dengan demikian, BI berkontribusi secara langsung maupun tidak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan UMKM. Oleh karena itu, perlu adanya sinergi dan koordinasi yang intensif antara BI dengan pemerintah dan lembaga terkait lainnya dalam mendorong pengembangan UMKM di Indonesia.
Referensi: